Tak Beri Izin Reuni 212, Polda Metro Jaya: Kalau Ngotot, Akan Ditindak
Reporter
Adam Prireza
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 1 Desember 2021 13:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan memastikan polisi tak mengeluarkan izin acara Reuni 212 jika tetap digelar di wilayah hukum Polda Metro pada Kamis, 2 Desember 2021. Menurut Zulpan, jika tetap digelar di Ibu Kota, maka kegiatan itu tak sejalan dengan rekomendasi Satuan Tugas Covid-19 DKI Jakarta.
“Polda Metro Jaya dalam hal ini sebagai penanggung jawab keamanan Ibu Kota tak mengeluarkan izin untuk kegiatan Reuni 212 apabila di wilayah hukum PMJ, khususnya di Patung Kuda,” ujar Zulpan di kantornya pada Rabu, 1 Desember 2021.
Zulpan mengatakan bahwa rekomendasi dari Satgas Covid-19 DKI Jakarta menjadi dasar keputusan tersebut. Zulpan memastikan polisi akan menindak pihak-pihak yang tetap ngotot menggelar acara tersebut di Jakarta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami akan persangkakan dengan tindak pidana yang ada di KUHP, khususnya Pasal 212 sampai 218,” tutur dia.
Sebelumnya, Ketua Panitia Reuni Alumni 212 Eka Jaya mengatakan pihaknya akan menggelar Reuni Alumni 212 dipusatkan di dua lokasi berbeda, yakni Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat dan Masjid Az-Zikra, milik keluarga almarhum Ustaz Arifin Ilham, di Sentul, Kabupaten Bogor. Keputusan ini diambil setelah memperhatikan situasi yang ada serta masukan dari ulama dan umat.
Menurut Zulpan, manakala besok tetap ada yang datang ke kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, secara individu, polisi akan mengimbau agar mereka kembali ke rumahnya masing-masing. Jika massa datang dengan berkelompok, maka penanggung jawabnya akan diberi imbauan agar membubarkan diri. “Tapi kalau tetap memaksakan, langkah terakhirnya adalah penegakan hukum,” tutur dia.
Baca juga: Reuni 212 Tetap Digelar di Patung Kuda, Wagub Riza: Saya Baru Tahu
ADAM PRIREZA