Kapasitas Transportasi Umum DKI Tetap 100 Persen Saat PPKM Level 2
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Minggu, 5 Desember 2021 09:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan Nomor 485 Tahun 2021 tentang pengaturan moda transportasi umum saat PPKM Level 2 diterapkan. Pemberlakuan pembatasan ini mulai dilakukan sejak 29 November 2021 hingga 13 Desember 2021.
Dalam surat tersebut, diatur jumlah maksimal penumpang dalam satu moda transportasi umum di Jakarta.
"Kapasitas angkut orang atau barang diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi keputusan dalam SK yang Tempo terima pada Ahad, 5 Desember 2021.
Walau kapasitas angkut makasih diperbolehkan secara maksimal, Dishub DKI Jakarta membatasi waktu operasional masing-masing kendaraan umum di Jakarta. Berikut ini adalah rinciannya:
- Transjakarta: 05.00-21.30
- Angkutan Umum Reguler Dalam Trayek: 05.00-21.30
- Moda Raya Terpadu (MRT): 05.00-21.30
- Lintas Raya Terpadu (LRT): 05.30-21.30
- Angkutan Perairan: 05.00-18.00
- Angkutan Malam Hari/Angkutan Tenaga Kesehatan: 21.31-22.30
- KRL Jabodetabek: sesuai pola operasional KRL
Selain itu, SK Dishub tersebut juga mengatur pengemudi ojek online atau pangkalan. Para pengemudi masih diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Saat menunggu penumpang, para pengemudi diwajibkan menjaga jarak dan tidak berkerumun. Perusahaan ojek online mewajibkan mitranya menggunakan aplikasi Geofencing.
"Perusahaan aplikasi Ojek Online wajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing agar pengemudi tidak berkerumun," bunyi imbauan Dishub DKI soal pengaturan transportasi umum itu.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga:
Bukan 23, Pemprov DKI Berencana Tambah Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan