Keberatan dengan Dakwaan JPU, Munarman Ajukan Ekspesi

Reporter

Tempo.co

Rabu, 8 Desember 2021 19:04 WIB

Menurut Kabag Penerangan Umum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mantan salah satu petinggi FPI itu ditangkap lantaran mengikuti baiat di tiga kota, yakni UIN Jakarta, Makassar, dan Medan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman, mengatakan akan mengajukan ekspesi setelah jaksa penuntut umum atau JPU melayangkan tiga dakwaan untuk dirinya. “Karena banyak sekali kesalahan-kesalahan, baik kesalahan ketik maupun kesalahan istilah di dalam surat dakwaan,” ujarnya dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 8 Desember 2021.

Munarman mengaku setelah mendengarkan JPU membacakan surat dakwaan, dia semakin tidak mengerti karena intonasi, penggalan kalimat, kata-kata dan istilah yang digunakan sangat tidak tepat. “Jadi saya akan ajukan ekspesi nanti secara lengkap,” ujar Munarman.

Dengan Munarman mengajukan ekspesi, maka Majelis Hakim menjadwalkan sidang selanjutnya akan digelar Rabu pekan depan, 15 Desember 2021. “Sidang kita buka kembali hari rabu, nanti terdakwa dihadirkan di persidangan berikutnya dipengadilan,” ujar Majelis Hakim.

Advertising
Advertising

JPU mendakwa Munarman dengan tiga pasal tindak pidana terorisme. Jaksa menilai Munarman merencanakan atau mengerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

“Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat masal” ujar JPU.

JPU mendakwa Munarwan dengan Pasal 14 Juncto Pasal 7‎ UU Nomor 5 Tahun 2018‎ tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme‎, Pasal ‎15 Juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018‎ tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme‎, serta Pasal 13 huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 2018‎ tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme‎.

Menurut jaksa, Munarwan terlibat dalam tindakan teorisme karena menghadiri sejumlah agenda pembaitan yang berkaitan dengan Islamic State of Iraq and Syria atau ISIS.

Salah satu agendanya pada tanggal 6 Juni 2014, JPU menyebutkan Munarman ikut hadir bersama dengan ratusan orang lainnya dalam acara Forum Aksi Solidaritas Islam atau Faksi yang mengadakan kegiatan pemberian dukungan kepada ISIS bertempat di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat Tangerang Selatan.

“Bahwa kegiatan dukungan terhadap ISIS dan baiat atau sumpah setia kepada Syekh Abu Bakar al-Baghdadi atau pimpinan ISIS di UIN Syarif Hidayatullah tersebut dihadiri dan ikuti oleh terdakwa (Munarman),” ucap jaksa.

KHANIFAHJUNIASARI

Baca juga:

Sidang Perdana, Munarman Didakwa Tiga Pasal Terorisme

Berita terkait

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

4 jam lalu

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

22 jam lalu

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

2 hari lalu

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Prabowo Terima Telepon Menteri Pertahanan AS, Berikut Profil Lloyd Austin

7 hari lalu

Prabowo Terima Telepon Menteri Pertahanan AS, Berikut Profil Lloyd Austin

Presiden terpilih Prabowo Subianto menerima telepon dari Menhan AS. Berikut jenjang karier dan profil Lloyd Austin.

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

8 hari lalu

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

Indonesia menjadi role model upaya penanggulangan terorisme. Uni Eropa sangat ingin belajar dari Indonesia.

Baca Selengkapnya

Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

14 hari lalu

Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

Remaja laki-laki berusia 16 tahun telah didakwa melakukan pelanggaran terorisme setelah menikam uskup gereja Asyur di Sydney saat kebaktian gereja.

Baca Selengkapnya

Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

14 hari lalu

Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tujuh orang diduga terafiliasi sebagai anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

16 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya