Sejak November, Polisi dan Bea Cukai Ungkap Penjualan 800 Lembar LSD

Reporter

Adam Prireza

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 9 Desember 2021 13:58 WIB

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar E. Zulpan melakukan konferensi pers soal penganiayaan terhadap anggota Polri oleh terduga massa dari Pemuda Pancasila di halaman gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 25 November 2021. TEMPO/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi bersama Bea dan Cukai mengungkap sederet penyelundupan narkotika jenis sabu dan Lysergic Acid Diethylamide alias LSD jaringan internasional.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan sejak pertengahan November lalu, total barang bukti yang disita adalah 16,88 kilogram narkotika jenis sabu dan 800 lembar LSD.

“Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya telah mengamankan, menangkap, menahan, dan menetapkan 39 orang tersangka,” ujar Zulpan di kantornya pada Kamis, 9 Desember 2021. Seluruh tersangka, lanjut Zulpan, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), adapun pemasoknya berasal dari luar negeri.

Zulpan menjelaskan bahwa narkotika itu didatangkan dari sejumlah negara, seperti Kongo, Uganda, Cina, dan Kanada. Para pelaku mengelabui petugas keamanan dengan menyembunyikan narkotika di dalam barang-barang seperti suku cadang kendaraan bermotor. “Barang-barang itu digunakan untuk sarana penyelundupan narkotika,” tutur dia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa mengatakan, narkotika jenis LSD sudah banyak dikonsumi di Indonesia pada tahun 1980-an. Sempat mereda, Mukti menyebut kini LSD kembali banyak beredar di Indonesia.

Advertising
Advertising

Bersama Bea dan Cukai, kata Mukti, Polda Metro Jaya serta jajaran Kepolisian Resor di bawahnya mengecek dan menginvestigasi seluruh barang yang masuk ke Jakarta dari luar negeri. “Ada kerja sama yang disepakati dengan Bea Cukai. Setiap barang yang masuk ke Jakarta kita harus investigasi bersama dan berhasil semua,” ujar Mukti.

Polisi menjerat seluruh 39 tersangka dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 111 Ayat 1 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

ADAM PRIREZA

Berita terkait

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

3 jam lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

1 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

1 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya