Polisi Temukan Telepon Seluler Joseph Suryadi yang Disembunyikan

Kamis, 16 Desember 2021 13:01 WIB

Ilustrasi Media Sosial (Medsos).

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus penodaan agama Joseph Suryadi berbohong soal pernyataan telepon selulernya hilang. Joseph ternyata menyembunyikan telepon seluler tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan bahwa penyidik kini telah menemukan telepon seluler milik Joseph yang disembunyikan di sebuah gudang. "Sekarang HP-nya sudah kami amankan. Kami dapat dari suatu tempat yang memang disembunyikan oleh tersangka," kata Zulpan di kantornya pada Kamis, 16 Desember 2021.

Penemuan itu, kata Zulpan, memperkuat bukti ihwal dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Joseph. Di dalam telepon seluler itu penyidik menemukan konten yang dipersoalkan dalam kasus ini.

Advertising
Advertising

"Bisa terlihat di situ pembicaraannya, unggahan dia terkait dengan unsur tindak pidana penodaan agama. Ada di situ dan belum terhapus," tutur Zulpan.

Menurut Zulpan, Joseph menyembunyikan telepon seluler itu saat dirinya viral di media sosial dengan maksud menghilangkan barang bukti. Namun, Zulpan menyebut bahwa kini penyidik akan fokus terlebih dahulu pada unsur penodaan agama.

Sebelumnya, tagar #tangkapjosephsuryadi viral di media sosial Twitter pada 13 Desember 2021. Nama Joseph Suryadi oleh netizen dikaitkan dengan dugaan penistaan agama.

Beredar tangkapan layar saat nomor ponsel Joseph Suryadi mengirimkan karikatur disertai tulisan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW ke sebuah grup WhatsApp.

Pascaviralnya tagar #TangkapJosephSuryadi, Joseph melapor ke Polda Metro Jaya dan mengaku ponselnya hilang. Tak lama polisi menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dan kini sudah ditahan.

Dalam perkara dugaan penistaan agama ini, Joseph Suryadi dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 156 huruf a KUHP. "Ancaman hukuman 6 tahun penjara," tutur Zulpan.

ADAM PRIREZA

Baca juga:

Dugaan Penistaan Agama Joseph Suryadi, Coba Bohongi Polisi tapi Gagal

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

4 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

5 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

7 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

12 jam lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

1 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya