Anies Baswedan Naikkan UMP DKI 2022 5,1 Persen Menjadi Rp 4,6 Juta
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Sabtu, 18 Desember 2021 09:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menaikkan persentase upah minimum provinsi (UMP) 2022 menjadi 5,1 persen. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan UMP 2022 naik Rp 225.667 dari tahun ini. Dengan begitu, total UMP DKI 2022 senilai Rp 4.641.854.
"Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," kata Anies Baswedan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 18 Desember 2021.
Anies menjelaskan kenaikan UMP ini mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang diterbitkan Bank Indonesia. BI memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan mencapai 4,7-5,5 persen. Sementara tingkat inflasi terkendali di angka 3 persen.
Institute For Development of Economics and Finance (Indef) juga memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia 2022 sebesar 4,3 persen. Tak hanya itu, Anies melanjutkan, kenaikan UMP ini juga mengacu pada kajian dan pembahasan ulang dengan seluruh pemangku kepentingan.
"Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," ujar dia.
Sebelumnya, UMP DKI 2022 hanya naik Rp 37 ribu, yakni dari Rp 4.416.186,548 menjadi Rp 4.453.935,536. Penetapan ini mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Namun, kalangan buruh memprotes penetapan UMP DKI 2022 dan meminta Anies mencabut keputusannya. Anies lantas melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2022. Surat ini ditujukan untuk Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Baca juga:
Wagub DKI Riza Patria: Pengusaha dan Buruh Tak Masalah UMP Naik 5 Persen