Cek Grup WA, Polisi Sebut Hanya Joseph Suryadi yang Menghina Nabi Muhammad

Minggu, 19 Desember 2021 16:38 WIB

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pemeriksaan terhadap tersangka penodaan agama, Joseph Suryadi, oleh penyidik Kepolisan Daerah Metro Jaya masih berlanjut hingga hari ini. Joseph ditangkap polisi karena ulahnya menyebarkan meme bernada penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

Dari hasil pemeriksaan grup aplikasi WhatsApp tempat Joseph menyebarkan konten berisi hinaan tersebut, polisi tidak menemukan adanya anggota grup yang memberikan tanggapan.

"Hanya dia (joseph) yang memprovokasi gitu. Tapi yang lain tidak menanggapi, ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan saat dihubungi, Ahad, 19 Desember 2021.

Advertising
Advertising

Zulpan menerangkan pihaknya saat inj fokus menyelidiki motif Joseph melakukan tindakan tersebut. Sampai hari ini, dia masih ditahan oleh penyidik untuk diperiksa.

Tudingan Joseph melakukan penistaan terhadap Nabi ini bermula dari unggahan tangkapan layar aplikasi percakapan grup WhatsApp. Dalam tangkapan layar itu, sebuah nomor yang diduga milik Joseph mengirimkan gambar karikatur dengan kalimat yang bernada penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

Netizen pun ramai-ramai mengomentari unggahan itu hingga tagar #TangkapJosephSuryadi menjadi trending di Twitter beberapa hari terakhir. Foto seorang pria yang diduga merupakan Joseph pun diunggah oleh salah satu akun media sosial untuk mengungkap identitas Joseph Suryadi.

Hingga pada 14 Desember 2021, Joseph ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Zulpan menjelaskan, penyidik memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka. "Penyidik akan melengkapi berkas sehingga dalam waktu tak lama bisa lanjut ke pengadilan," katanya.

Untuk pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu bundel tangkapan layar pembicaraan di grup WhatsApp yang dianggap menistakan agama, satu buah flashdisk dan satu telepon seluler.

Dalam perkara ini, Joseph Suryadi dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 156 huruf a KUHP. "Ancaman hukuman 6 tahun penjara," tutur Zulpan.

M JULNIS FIRMANSYAH

Baca juga:

Polisi Temukan Telepon Seluler Joseph Suryadi yang Disembunyikan

Berita terkait

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

10 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

11 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

3 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

4 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

4 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya