Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana Segera Diperiksa dalam Kasus Ujaran Kebencian
Reporter
Adam Prireza
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 23 Desember 2021 15:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan segera memanggil Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana yang dilaporkan dalam kasus ujaran kebencian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan penyelidik sudah melakukan penyelidikan perihal laporan tersebut.
“Saat ini penyelidik tengah melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait laporan tersebut. Ke depan akan berproses secara hukum,” ujar dia di kantornya pada Kamis, 23 Desember 2021. “Tentunya kami akan agendakan (pemeriksaan) untuk melanjutkan proses ini.”
Alasan penyelidik menindaklanjuti laporan yang masuk pada 7 Desember lalu itu lantaran pelapor memiliki bukti untuk mendukung laporannya. Diketahui pelapor dalam perkara ini adalah Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab. “Artinya memiliki bukti visual atau rekam jejak digital terkait dengan laporan itu,” kata Zulpan.
Seperti diketahui, laporan Husin terhadap Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya teregistrasi dengan nomor LP/B/6164/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara.
Husin menduga Eggi dan Bahar menyebar ujaran kebencian dalam komentar mereka terhadap pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman soal dirinya yang berdoa menggunakan bahasa Indonesia karena Tuhan bukan orang Arab.
Pasal yang digunakan dalam laporan itu adalah Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta sebelumnya mengatakan kliennya sudah mengetahui jika dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Laporan-laporan ini mengada-ada menurut beliau. Kan, biasa saja beliau itu menjadi target setelah keluar kemarin," ujar Ichwan saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 20 Desember 2021.
Baca juga: Polisi Periksa Pelapor Eggi Sudjana dan Bahar Bin Smith yang Komentari KSAD
ADAM PRIREZA