Cara Mencetak Kartu Keluarga secara Online

Reporter

Tempo.co

Senin, 27 Desember 2021 11:25 WIB

Ilustrasi Kartu Keluarga Online. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Kartu Keluarga atau KK menjadi salah satu dokumen yang cukup penting untuk dimiliki oleh setiap masyarakat Indonesia. Hal ini nantinya akan digunakan oleh beragam administrasi, mulai dari masuk sekolah hingga membuat dokumen lainnya. Untuk mencetak kartu tersebut masyarakat tidak perlu lagi untuk datang ke kantor Disdukcapil (Dinas Penduduk dan Catatan Sipil). Pasalnya dokumen tersebut kini sudah bisa dicetak sendiri di rumah.

Dokumen kependudukan dapat dicetak menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dengan mesin cetak yang ada di rumah atau tempat lain. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil terdekat untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut.

Untuk mencetak Kartu Keluarga secara online, masyarakat perlu melakukan langkah seperti mengajukan permohonan cetak KK ke kantor Dukcapil terdekat. Masyarakat juga bisa melakukannya melalui situs dukcapil.kemendagri.go.id atau aplikasi serupa lainnya.

Dalam mengajukan permohonan jangan lupa untuk mencantumkan nomor ponsel dan email yang bisa dihubungi. Hal ini bertujuan agar petugas Dukcapil bisa mengirimkan soft file KK untuk dicetak secara mandiri. Ketika permohonan diterima, Dukcapil akan memproses cetak KK sendiri.

Bersamaan dengan dikirimkannya notifikasi oleh aplikasi SIAK, petugas dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) rahasia yang dapat Anda gunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.

Advertising
Advertising

Jika semua dokumen PDF dari petugas sudah Anda terima melalui e-mail, teliti kembali kelengkapannya dan kesesuaiannya dengan data diri. Jika masih ada kekurangan data, segera lapor ke dinas dukcapil setempat atau melalui laman dukcapil.kemendagri.go.id. Lebih lanjut, Jika sudah lengkap dan sesuai, cetak dokumen yang anda perlukan dari rumah.

Simpan file PDF dokumen kependudukan seperti kartu keluarga atau akta kelahiran yang dikirim petugas di komputer agar dapat dicetak kembali sewaktu-waktu untuk berbagai keperluan.

Sebelumnya, kantor dukcapil menerbitkan dokumen menggunakan kertas security printing berhologram antipemalsuan. Namun, hanya dengan kertas HVS, dokumen yang Anda cetak sendiri tetap memiliki kekuatan hukum. Dikutip dari laman indonesia.go.id, kuncinya ada pada kode pemindai quick response (QR) di pojok kanan bawah dokumen kertas yang telah dicetak sendiri. Kode QR atau QR Code berperan sebagai penanda keaslian data sekaligus pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

Cara mengetahui palsu tidaknya data dapat dilakukan dengan melakukan pemindaian QR Code tersebut menggunakan telepon seluler. Perangkat kemudian terhubung dengan laman www.dukcapil.kemendagri.go.id yang menampilkan data lengkap masing-masing anggota keluarga. Dokumen terbukti asli jika hasil pindai menunjukkan tanda centang warna hijau, tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen. Jika tidak sesuai dengan database, dokumen akan menunjukkan centang warna merah.

GERIN RIO PRANATA

Baca: Cara Mengubah Data Anggota Keluarga di Kartu Keluarga

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

2 hari lalu

Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

Cara membuat daftar isi di Google Docs cukup mudah dilakukan. Anda dapat membuatnya secara otomatis tanpa perlu repot lagi. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Cara Bayar Jalan Tol Tanpa Kartu: Pakai OBU

28 hari lalu

Cara Bayar Jalan Tol Tanpa Kartu: Pakai OBU

Anda lupa tidak bawa kartu e-tol? Jangan panik. Anda bisa bayar jalan tol tanpa kartu menggunakan OBU. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Jabodetabekjur, Jakarta yang Diperluas hingga Cianjur

48 hari lalu

5 Fakta Jabodetabekjur, Jakarta yang Diperluas hingga Cianjur

Jakarta dengan istilah Jabodetabekjur juga tidak lagi menjadi ibu kota. Nama itu baru akan digunakan ketika ibu kota sudah pindah.

Baca Selengkapnya

KJMU Tahap I Tahun 2024 Diperpanjang, Sudah Ada 11.470 Orang Mendaftar

49 hari lalu

KJMU Tahap I Tahun 2024 Diperpanjang, Sudah Ada 11.470 Orang Mendaftar

Pendaftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk tahap I tahun 2024, saat ini telah mencapai lebih dari 11.000 mahasiswa

Baca Selengkapnya

BI Siapkan Penukaran Uang hingga Rp 197,6 T untuk Ramadan dan Idul Fitri

51 hari lalu

BI Siapkan Penukaran Uang hingga Rp 197,6 T untuk Ramadan dan Idul Fitri

BI memproyeksikan kebutuhan uang selama Ramadan dan Idul Fitri 2024 tahun sebesar Rp 197,6 triliun. Sebanyak itu pulalah jumlah uang yang disiapkan BI.

Baca Selengkapnya

Pemadanan Data Penerima KJMU, Disdukcapil Temukan 624 Orang Tak Sesuai Kriteria

53 hari lalu

Pemadanan Data Penerima KJMU, Disdukcapil Temukan 624 Orang Tak Sesuai Kriteria

Data penerima KJMU saat ini sedang dilakukan pemadanan, namun Disdukcapil menemukan sejumlah data penerima tak sesuai.

Baca Selengkapnya

38 Provinsi Siap Terapkan Sertifikasi ISO 27001

53 hari lalu

38 Provinsi Siap Terapkan Sertifikasi ISO 27001

Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mewajibkan setiap lembaga atau perusahaan yang telah diberi hak akses data kependudukan, memiliki sertifikasi ISO 27001 untuk mengontrol berbagai ancaman resiko keamanan data dan informasi.

Baca Selengkapnya

Temukan 624 Penerima KJMU Tak Sesuai Data, Begini Imbauan Disdukcapil DKI Jakarta

54 hari lalu

Temukan 624 Penerima KJMU Tak Sesuai Data, Begini Imbauan Disdukcapil DKI Jakarta

Bagaimana nasib penerima KJMU yang disebut Disdukcapil DKI Jakarta tak sesuai dengan parameter pemadanan data?

Baca Selengkapnya

Beda dengan Paspor, Begini Cara Mengajukan Visa

56 hari lalu

Beda dengan Paspor, Begini Cara Mengajukan Visa

Visa merupakan dokumen penting yang menjadi syarat seseorang dapat memasuki wilayah negara lain. Untuk mendapatkannya, ada tahapan yang perlu diperhatikan.

Baca Selengkapnya