Tak Susah Membuat Akta Kelahiran secara Online, Begini Caranya

Reporter

Tempo.co

Selasa, 28 Desember 2021 10:10 WIB

Ilustrasi akte kelahiran

TEMPO.CO, Jakarta - Kelahiran si buah hati menjadi salah satu momen yang paling dinantikan oleh setiap pasangan suami dan istri ketika membina rumah tangga. Hadirnya si buah hati menjadi pelengkap dalam setiap keluarga. Pasca kelahiran, selain diabadikan dalam dokumentasi—baik foto maupun video, hadirnya si buah hati juga diabadikan dalam Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.

Akte kelahiran menjadi salah satu bukti yang sah mengenai peristiwa dan status kelahiran seorang anak. Selain terdaftar di Kartu Keluarga, bayi yang lahir nantinya akan diberi Nomo Induk Keluarga (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh layanan masyarakat dan administrasi lainnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2016, adapun syarat untuk membuat akta kelahiran yaitu, surat keterangan lahir dari dokter ataupun bidan, akta nikah ataupun kutipan akta perkawinan, kartu keluarga di mana kependudukan didaftarkan sebagai anggota keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik orangtua atau wali pelapor, dan paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.

Adapun syarat untuk pembuatan akta kelahiran bagi anak yang tidak diketahui asal-usul orang tuanya ataupun adopsi yaitu, melampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian dan menggunakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran (SPTJM) data kelahiran yang ditandatangani oleh wali atau penanggungjawab.

Adapun kiat-kiat untuk membuat akta kelahiran secara manual yang teruang dalam Pasal 6 huruf A Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 yaitu, pemohon mengisi dan menandatangani surat keterangan kelahiran dan menyerahkan persyaratan, Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap persyaratan serta merekam data kelahiran dalam database kependudukan, pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana atau UPT instansi pelaksana mendatangani dan menerbitkan register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran, dan kutipan akta kelahiran diberikan kepada pemohon.

Advertising
Advertising

Sedangkan untuk pembuatan akta secara online, pemohon dapat melakukan permohonan registrasi pada situs dukcapil.kemendagri.go.id, mengisi formulir dan mengunggah persyaratan pada situs tersebut, petugas pada instansi pelaksana melakukan verifikasi dan validasi data, pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.

Kemudian, pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana membubuhkan tandatangan secara elektronik pada kutipan akta kelahiran, petugas mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik dan Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.

GERIN RIO PRANATA

Baca: Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Tak Ada Pungutan Sepeserpun

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Jokowi Sebut Impor Produk Elektronik Bikin Defisit hingga Rp 30 Triliun Lebih

13 menit lalu

Jokowi Sebut Impor Produk Elektronik Bikin Defisit hingga Rp 30 Triliun Lebih

Jokowi menyayangkan perangkat teknologi dan alat komunikasi yang digunakan di Tanah Air saat ini masih didominasi oleh barang-barang impor.

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

6 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Jatuh Bangun Konosuke Matsushita Dirikan Perusahaan Elektronik Panasonic 93 Tahun Lalu

9 hari lalu

Jatuh Bangun Konosuke Matsushita Dirikan Perusahaan Elektronik Panasonic 93 Tahun Lalu

Pada 35 tahun lalu, pengusaha Jepang Konosuke Matsushita pendiri Panasonic Corporation meninggal. Ini kisahnya membangun perusahaan elektronik itu.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

11 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

14 hari lalu

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

15 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Menyembunyikan Status Online WhatsApp

18 hari lalu

Begini Cara Menyembunyikan Status Online WhatsApp

Mode sembunyi memungkinkan pengguna untuk merahasiakan kapan ia mengakses aplikasi WhatsApp, sehingga orang lain tidak melihat kapan Anda aktif.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Menonaktifkan Status Online di Instagram

18 hari lalu

Begini Cara Menonaktifkan Status Online di Instagram

Untuk menjaga privasi, berikut adalah langkah mematikan status online di Instagram.

Baca Selengkapnya

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

25 hari lalu

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg disorot warganet. Untuk dapatkan gas melon itu harus disertai KTP.

Baca Selengkapnya

Zulhas Sebut Impor Produk Elektronik Tidak Dilarang tapi Diatur, Ini Sebabnya

26 hari lalu

Zulhas Sebut Impor Produk Elektronik Tidak Dilarang tapi Diatur, Ini Sebabnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas angkat bicara soal pembatasan impor produk elektronik yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian.

Baca Selengkapnya