Soal Kabar Warga Bojong Koneng Dianiaya Polisi, Kapolres Bogor: Laporkan Saja

Selasa, 28 Desember 2021 23:25 WIB

Polisi berjaga di depan Kantor Desa Bojong Koneng, sebab massa kembali mendemo kantor pemerintahan desa di Babakan Madang itu karena sengketa lahan yang terjadi. Kabupaten Bogor, Selasa 5 Oktober 2021. TEMPO/M.A MURTADHO

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Bogor Ajun Komisaris besar Harun membantah kabar adanya penganiayaan terhadap warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Sentul oleh anggotanya.

"Jangan buat informasi sepihak, apalagi informasi yang belum tentu benar. Laporkan saja kalau ada tindak penganiayaan. Kita ini negara hukum, biarkan hukum yang bicara," kata Harun saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 28 Desember 2021.

Sebelumnya kabar adanya penganiayaan terhadap warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor itu diungkap oleh akun Twitter @AlghifAqsa.

"Ade Emon, warga Desa Bojong Koneng yg melawan Sentul City, diproses pidana. Ditangkap polisi dan disiksa (dipukul, dibekap dg plastik, mulut diludahi oleh polisi,dll). Setelah di-BAP uang disaku 1,5jt hilang," cuit akun milik kuasa hukum warga Sentul Alghiffari Aqsa tersebut.

Harun menjelaskan, saat itu personelnya melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yakni melakukan perusakaan terhadap kantor Desa Bojong Koneng.

Advertising
Advertising

"Kalau penangkapan iya betul ada, karena saat itu ada laporan perihal pengrusakan kantor desa, yang merupakan simbol negara yang dirusak oleh tersangka. Sehingga kami lakukan penangkapan, tapi apa yang ditudingkan itu tidak ada dan tidak mendasar," kata Harun.

Kasus perusakan ini berawal saat puluhan warga mendatangi kantor Desa Bojong Koneng pada Sabtu 2 Oktober 2021. Mereka berunjuk rasa menuntut pihak pengembang PT Sentul City menghentikan pengukuran lahan, serta pembongkaran atau penggusuran.

Kepala Desa Bojong Koneng saat itu tidak ada di tempat, sehingga massa kesal dan tersulut emosi. Demo itu berubah anarkistis dan berujung perusakan kantor desa dan memecahkan kaca.

Polisi kemudian menangkap satu orang yang diduga sebagai provokator perusakan kantor desa tersebut.

“Sudah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka, karena berdasarkan penyelidikan dan cukupnya alat bukti,” ucap Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Harun di Cibinong, Selasa, 5 Oktober 2021.

Harun mengatakan tersangka akan dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP, dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan. Menurut polisi, perusakan fasilitas desa itu dilakukan oleh warga setempat. "Salah satunya yang berdomisili di Gunung Batu RW 08, Bojong Koneng,” ucap Harun.

Berdasarkan kronologi yang diungkap Alghiffari Aqsa, warga Bojong Koneng Ade Emon ditangkap setelah demo di kantor desa. Padahal saat itu, kepala desa yang sebelumnya sempat melaporkan perihal perusakan itu telah mencabut laporan polisi.

Saat hendak ditangkap, Ade Emon mendapat pukulan di dada. Seorang anggota polisi juga menembakkan pistol ke arah sebelah kaki Emon. Dalam perjalanan, Emon juga mengalami penganiayaan, yaitu kepalanya dipukul dengan balok. Saat tiba di Polres Bogor, Emon juga mendapat pukulan.

Berita terkait

Antar Teman, Remaja di Depok Luka Parah Diserang Gengster

16 jam lalu

Antar Teman, Remaja di Depok Luka Parah Diserang Gengster

Anggota gengster menghadang korban di tengah jalan. Korban berusaha kabur namun terjatuh.

Baca Selengkapnya

Prakiraan Cuaca Sepekan di Jawa Barat, Bogor Berpotensi Hujan Lebat Setiap Hari

20 jam lalu

Prakiraan Cuaca Sepekan di Jawa Barat, Bogor Berpotensi Hujan Lebat Setiap Hari

BMKG Stasiun Klimatologi Jawa Barat memprediksi peluang hujan di Bogor bisa terjadi setiap hari.

Baca Selengkapnya

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

1 hari lalu

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

2 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying Siswi SMP Bojonggede Diduga karena Rebutan Cowok

2 hari lalu

Kasus Bullying Siswi SMP Bojonggede Diduga karena Rebutan Cowok

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMP Al-Basyariah Uus Saharoh mengungkap kasus dugaan bullying terhadap siswinya karena berebut cowok.

Baca Selengkapnya

Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

2 hari lalu

Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

Berdasarkan pemeriksaan, tiga tersangka yang melakukan penyelundupan benih lobster baru satu kali menggunakan gudang di lokasi penangkapan.

Baca Selengkapnya

Ditpolair Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 91 Ribu Benih Lobster dari Bogor

3 hari lalu

Ditpolair Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 91 Ribu Benih Lobster dari Bogor

Kerugian negara dari penyelundupan benih bening lobster ditaksir sebesar Rp 19,2 miliar

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Kawanan Perampok Modus Jual Mobil Bekas Murah di Bogor, Dipasangi GPS dan Kunci Digandakan

3 hari lalu

Polisi Tangkap Kawanan Perampok Modus Jual Mobil Bekas Murah di Bogor, Dipasangi GPS dan Kunci Digandakan

Kawanan perampok menggandakan kunci dan memasang GPS di mobil tersebut agar bisa melacak dan mencuri kembali kendaraan itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

4 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

4 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya