TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria berusia 19 tahun ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga menjadi muncikari prostitusi anak di Apartemen Kalibata. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan pria berinisial RB itu ditangkap pada Sabtu, 25 Desember 2021.
"Dia ditangkap saat petugas menggeledah sebuah kamar Apartemen Kalibata," kata Ridwan pada Rabu, 29 Desember 2021, seperti dikutip Antara.
Pada saat penangkapan, RB ditemukan bersama dengan korban EN, seorang siswi SD di Jakarta.
Pengungkapan kasus prostitusi anak ini berawal dari laporan orang tua EN ke Polsek Makasar, Jakarta Timur. Orang tua EN melaporkan putrinya yang masih 13 tahun gilang dari rumah sejak 21 Desember.
"Saat penyelidikan ada informasi bahwa korban berada di apartemen Kalibata," kata Ridwan.
Polres Jakarta Selatan langsung menyelidiki dan melakukan pengintaian di apartemen tersebut. Ketika menggeledah sebuah kamar, polisi menemukan EN sedang bersama dengan RB. Polisi juga menemukan tiga perempuan lain yang diduga dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Berdasarkan pemeriksaan polisi, RB sempat menjual EN melalui aplikasi MiChat. "Dia menjual korban ke dua pria," kata Ridwan.
Ridwan megatakan polisi masih menyelidiki praktek prostitusi anak di Apartemen Kalibata itu. Diduga ada korban lain. "Sedang kami selidiki," ujarnya.