Perjalanan Kasus Ujaran Kebencian Bahar bin Smith hingga Ditahan

Reporter

Tempo.co

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 4 Januari 2022 13:45 WIB

Penceramah sekaligus terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith berdiskusi dengan kuasa hukumnya di sela sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 9 Juli 2019. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Penceramah Bahar bin Smith akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat pada Senin, 3 Januari 2021. Penahanan Bahar bin Smith lantaran kasus ujaran kebencian dengan SARA yang dituduhkan pada dirinya memiliki ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Berikut perjalanan kasus Bahar bin Smith hingga ditahan:

1. Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi

Polda Metro Jaya menerima dua laporan terhadap Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana. Kedua laporan itu masing masing pada 7 Desember 2021 dan 17 Desember 2021.

Dua laporan itu sama sama menyebut Bahar telah melakukan ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan atau SARA.

Advertising
Advertising

"Terkait hal yang bersifat SARA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan.

Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan kliennya sudah mengetahui jika dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

"Laporan-laporan ini mengada-ada menurut beliau. Kan, biasa saja beliau itu menjadi target setelah keluar kemarin," ujar Ichwan saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 20 Desember 2021.

Ia menduga pokok perkara yang dilaporkan oleh pelapor salah satunya adalah ceramah Bahar yang menyinggung Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurachman. "Kami pemahamannya baru itu. Kami belum tau kalau ada video lain atau yang mungkin dilaporkan apa," ucap Ichwan.

<!--more-->

2. Husin Alwi Shihab yang Melaporkan Bahar Diperiksa Polisi

Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab, diperiksa oleh polisi atas laporannya terhadap Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana pada Senin, 20 Desember 2021.

Husin melaporkan keduanya atas dugaan ujaran kebencian. Kepada wartawan, Husin mengatakan dirinya menjawab pertanyaan penyelidik sesuai dengan bukti yang ia kumpulkan. “Pemeriksaan lancar,” ujar dia di Polda Metro Jaya.

Husin melaporkan komentar Bahar dan Eggi ke publik soal pernyataan Kepala Staff Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. Dalam tayangan di akun YouTube Deddy Corbuzier, Dudung mengatakan bahwa dirinya berdoa menggunakan bahasa Indonesia lantaran Tuhan bukan orang Arab.

“Statement Pak Dudung ini apa salahnya? Karena kan memang benar Tuhan kita bukan orang Arab,” ucap Husin. Ia menduga Bahar dan Eggi memelintir kata-kata Dudung dalam penjelasannya ke publik. “Seolah-olah Pak Dudung menyetarakan antara manusia dan tuhan.”

3. Bahar bin Smith Laporkan Balik Husin Alwi Shihab

Kubu Bahar bin Smith melaporkan balik Husin Alwi Sihab ke Polres Bogor pada Selasa, 28 Desember 2021. Alwi Shihab dilaporkan atas penyebaran berita bohong yang menyebabkan keresahan di tengah masyarakat.

"Hari ini saya mendampingi pelapor Ali Ridho resmi melaporkan Husin Alwi atas dugaan menyebarkan berita bohong melalui media yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," kata kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta pada Selasa.

Ichwan menyebut laporan itu telah diterima polisi dengan nomor STPP/11/XII/2021/Reskrim.

"Kami laporkan Husin Alwi, sebagimana yang dimaksud pasal 14 dan 15 Undang undang R.I No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 220 KUHP," ucap Ichwan.

<!--more-->

4. Polisi Datangi Rumah Bahar Kirim SPDP

Anggota Polda Jawa Barat mendatangi rumah Bahar bin Smith pada Selasa, 28 Desember 2021. Kedatangan mereka untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke Bahar bin Smith.

Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Suntana mengatakan penyidik telah meningkatkan proses hukum Bahar menjadi penyidikan," katanya.

"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," kata Suntana.

5. Bahar Didatangi Anggota TNI

Video Bahar bin Smith didatangi beberapa anggota TNI viral di media sosial. Dalam video tampak Bahar berdebat dengan anggota TNI tersebut.

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta membenarkan peristiwa dalam video tersebut. Menurut dia, anggota TNI itu datang sebelum pelaksanaan salat jumat di Pesantren Tajul Alawiyin milik Bahar di Bogor, Jawa Barat.

Menurut Ichwan, kehadiran anggota TNI itu dianggap tidak simpatik oleh kliennya.

"Karena kehadirannya yang tidak simpatik kemudian menimbulkan keributan," kata Ichwan saat dikonfirmasi Tempo, Jumat 31 Desember 2021.

Menurut Ichwan, kedatangan anggota TNI itu untuk mengingatkan soal pemeriksaan Bahar bin Smith pada Senin pekan depan di Polda Jawa Barat. Anggota TNI itu meminta agar Bahar memenuhi panggilan tersebut.

"Padahal kami sudah sampaikan bahwa Habib akan hadir di Polda Jabar nanti. Lucunya kok tidak paham tupoksinya dengan menyebut akan menangkap Habib, itu kan ranahnya kepolisian," ucap Ichwan menjelaskan.

Anggota TNI yang datang ternyata adalah Komandan Korem Surya Kencana Brigadir Jenderal Achmad Fauzi.

Menurut Kepala Penerangan Komandor Resor Militer 061/Surya Kencama, Mayor Infanteri Ermansyah, kedatangan atasannya itu untuk menyampaikan pesan agar Bahar bin Smith dalam ceramahnya tidak melakukan provokasi.

apalagi sampai menghina TNI dan KASAD Jenderal Dudung Abdurachman.

“Danrem menyampaikan kalau ke depan dalam ceramah, janganlah ada unsur provokatif, menyinggung institusi kami apalagi menjelekkan dan menghina pimpinan kami Jenderal TNI Dudung Abdurahman ini akan meresahkan masyarakat Itu yang disampaikan," kata Ermansyah dalam keterangan resmi, Sabtu, 1 Januari 2022.

6. Bahar bin Smith Penuhi Panggilan Polda Jawa Barat

Pada Senin, 3 Januari 2021, Bahar bin Smith mendatangi Polda Jawa Barat. Dia memenuhi undangan pemeriksaan dirinya sebagai terlapor kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Dari jaman dulu sampai sekarang. Jadi kalau ada yang bilang Bahar mangkir itu hoaks. Dari sejak di Bareskrim, kejahatan siber, saya selalu hadir karena saya warga negara yang baik, harus kooperatif," ujar Bahar Smith, di Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin, 3 Januari 2022.

7. Bahar Ditahan

Polisi langsung menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian setelah melakukan pemeriksaan pada Senin, 3 Januari 2021.

Penahanan dilakukan karena ancaman hukuman Bahar lima tahun.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Komisaris Besar Arief Rachman mengatakan dengan penetapan tersangka itu, Bahar langsung ditahan.

"Ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih," katanya di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin malam 3 Januari 2022.

Ia menyebut tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka.

Baca juga: Polda Metro Limpahkan Laporan Terhadap Bahar Bin Smith ke Polda Jabar

Berita terkait

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

9 hari lalu

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.

Baca Selengkapnya

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

9 hari lalu

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

9 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

12 hari lalu

Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

Grup idola K-pop T-ARA meraih puncak popularitaasnya di tahun 2010an dengan berbagai lika-liku termasuk tuduhan skandal bullying.

Baca Selengkapnya

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

16 hari lalu

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya

Alasan Polda Jabar Serahkan 11 Jenazah Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek ke RS Polri

21 hari lalu

Alasan Polda Jabar Serahkan 11 Jenazah Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek ke RS Polri

Polda Jawa Barat telah mengirimkan 11 jenazah korban kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek ke RS Polri. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Panglima TNI Tidak akan Relokasi Gudang Amunisi Kodam Jaya di Ciangsana, Apa Alasannya?

29 hari lalu

Panglima TNI Tidak akan Relokasi Gudang Amunisi Kodam Jaya di Ciangsana, Apa Alasannya?

KASAD mengatakan terbuka peluang merelokasi permukiman penduduk di dekat Gudang Amunisi Kodam Jaya di Ciangsana.

Baca Selengkapnya

Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

43 hari lalu

Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Selain Daniel Frits, tiga warga Karimunjawa yang juga penolak tambak udang dilaporkan menggunakan UU ITE ke Polda Jateng.

Baca Selengkapnya

Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

53 hari lalu

Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

Ariana Grande ingin menghentikan ketidaknyamanan yang terjadi karena kesalahpahaman orang-orang dalam menafsirkan lagu-lagu terbarunya.

Baca Selengkapnya

Cekfakta #250 Ujaran Kebencian Menyangkut SARA Meningkat Selama Pemilu 2024

54 hari lalu

Cekfakta #250 Ujaran Kebencian Menyangkut SARA Meningkat Selama Pemilu 2024

Ujaran kebencian ini meningkat ketika hari pemungutan suara. Bahkan hoaks berbau etnis kembali mewarnai, mendaur ulang pola kebohongan.

Baca Selengkapnya