Sidang Gugatan Wanprestasi Yusuf Mansur, Hakim Minta Alamat Tergugat Diperbaiki

Kamis, 6 Januari 2022 16:55 WIB

Suasana persidangan perdata gugatan wanprestasi terhadap Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 6 Januari 2022. AYU CIPTA/TEMPO

TEMPO.CO, Tangerang - Sidang perkara gugatan perdata wanprestasi dengan salah satu tergugat adalah Yusuf Mansur hari ini digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sidang yang dipimpin Hakim Fatul Mutib dengan hakim anggota Mahmuriyadin dan Arif Budi Cahyono itu berlangsung singkat. Sebabnya, hakim meminta agar para penggugat memperbaiki alamat tergugat dalam berkas gugatan mereka.

"Tolong kuasa penggugat agar memperbaiki alamat tergugat 1 dan 2, nanti setelah perbaikan akan kami panggil kembali," kata Hakim Fatul Mujib.

Para penggugat terdiri dari 12 orang, yaitu Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur’aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Latifah dan Nanang Budiyanto. Mereka diwakili kuasa hukum Ichwan Tony.

Sedangkan pihak tergugat adalah PT Inext Arsindo selaku tergugat 1, Yusuf Mansur tergugat 2 dan Jody Broto Suseno tergugat 3. Dalam sidang tersebut, Yusuf Mansur tak hadir.

Advertising
Advertising

Dalam gugatannya, para penggugat menyebut tergugat telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi dalam hal investasi patungan hotel serta apartemen haji dan umrah.

Saat hakim melakukan pemeriksaan dalam sidang pertama itu, ternyata alamat tergugat 1 yaitu PT Inext Arsindo saat ini sudah digunakan untuk bank. Sedangkan tergugat tiga yaitu Jody Broto Suseno selaku Komisaris PT Inext tidak hadir karena alamat tidak lengkap.

Adapun yang hadir dalam sidang tersebut hanya kuasa hukum Yusuf Mansur. Untuk diketahui, penceramah bernama asli Jam’an Nurchotib Mansur itu merupakan direktur utama PT Inext.

"Jadi kami baru akan bicara setelah proses mediasi. Kalau hari ini hanya pemeriksaan kelengkapan berkas. Alamat Ustaz Yusuf Mansur jelas, sehingga kami hadir atas kuasa dia (-Yusuf Mansur)," kata kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mukhtar seusai sidang di PN Tangerang hari ini.

Menanggapi permintaan hakim, para penggugat menyatakan akan memperbaiki alamat tergugat.

Sidang gugatan wanprestasi itu dihadiri 3 dari 12 penggugat. Ketiganya datang dari luar kota. Mereka adalah Lilik Herlina yang mengaku sudah menginvestasikan uangnya Rp 12 juta. Lilik bekerja sebagai pengasuh PAUD di Boyolali, Jawa Tengah. Dua lagi Atikah dari Garut, Jawa Barat dan Elly Wahyuningtias dari Malang, Jawa Timur.

"Saya enggak mau cerita takut nangis lagi. Lewat pengacara saja. Saya cengeng nanti kalau nangis dianggap pura-pura," kata Lilik di sela persidangan.

Juru bicara Pengadilan Negeri Tangerang yang juga anggota majelis hakim perkara ini Arif Budi Cahyono mengatakan setelah perbaikan gugatan nanti akan dipanggil kembali untuk dilakukan mediasi.

"Kami akan panggil untuk mediasi, tujuannya perdamaian. Jika kedua belah pihak tidak ada titik temu baru persidangan diteruskan masuk materi gugatan," kata Arif.

Pengacara penggugat, Ikwan Tony mengatakan telah mengajukan permohonan gugatan cedera janji atau wanprestasi kepada tiga tergugat ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Desember 2021.

Ada delapan poin yang diajukan yakni:
1.Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

2.Menyatakan secara hukum bahwa para tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi).

3.Menyatakan sertifikat patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang ditandatangani oleh tergugat II adalah sah dan berharga serta mengikat para pihak.

4.Menghukum para tergugat agar secara tanggung renteng, tunai dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami oleh para penggugat, yaitu sejumlah pemberian dana investasi berupa uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang telah diberikan oleh para penggugat kepada tergugat II sebesar Rp 174 juta.

Selain itu ada dana bagi hasil yang dijanjikan oleh tergugat II yaitu sebesar Rp 111,36 juta. Sehingga total nilai nilai keseluruhannya mencapai Rp 285,36 juta.

5.Menghukum para tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada para penggugat yang ditaksir Rp 500 juta secara tanggung renteng, sekaligus dan tunai.

6.Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa kepada para penggugat sebesar Rp 1 juta untuk setiap harinya apabila para tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika dan sekaligus.

7.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, atau kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad ).

8.Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Baca juga: Pengadilan Negeri Tangerang Gelar Sidang Gugatan kepada Yusuf Mansur

AYU CIPTA

Berita terkait

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

1 jam lalu

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa Adat karena diduga telah memeras seorang pengusaha untuk rekomendasi izin investasi.

Baca Selengkapnya

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

20 jam lalu

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan groundbreaking keenam di IKN dilakukan akhir Mei atau awal Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Almas

1 hari lalu

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Almas

Almas mengajukan dua gugatan kepada Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya

Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

1 hari lalu

Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

Delegasi Uni Eropa mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk penjajakan peluang investasi.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

1 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

1 hari lalu

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

Menteri Bahlil membantah investasi di Indonesia selama ini dikuasai oleh Cina, karena pemodal terbesar justru Singapura.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

1 hari lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

1 hari lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Rencana Investasi Microsoft Senilai Rp 27,6 Triliun, Pengamat: Harus Jelas Pembuktiannya

1 hari lalu

Rencana Investasi Microsoft Senilai Rp 27,6 Triliun, Pengamat: Harus Jelas Pembuktiannya

Rencana investasi Microsoft itu diumumkan melalui agenda Microsoft Build: AI Day yang digelar di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

2 hari lalu

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

Jokowi meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis pagi, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya