Gubernur Pengganti Anies dari Kemendagri, Gerindra Bingung Minta Pertanggungjawabannya
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 11 Januari 2022 16:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan dewan kebingungan meminta pertanggungjawaban Pejabat (PJ) Gubernur yang bakal menggantikan Anies Baswedan. Sebab, menurut anggota Fraksi Partai Gerindra itu, PJ Gubernur DKI Jakarta dipilih langsung oleh Kementerian Dalam Negeri dan tidak melalui pemilu.
"Kalau Gubernur Anies, dia ada RPJMD yang jadi tolak ukur pertanggungjawaban di akhir jabatan, kalau ini yang digunakan apa?" ujar Syarif di webinar, Selasa, 11 Januari 2022.
Syarif menerangkan, PJ Gubernur DKI Jakarta bakal menggantikan Anies setelah lengser pada Oktober 2022. Artinya, PJ Gubernur memiliki masa jabatan hingga 2024 atau hampir tiga tahun. Selain itu, PJ Gubernur juga memiliki kewenangan yang sama dengan Gubernur dan dapat membuat program sendiri.
"Kalau dia punya program, dasarnya ini apa? RPJMD saja tidak ada," kata Syarif.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengatakan sampai saat ini belum menentukan sosok yang bakal menggantikan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Benny menjelaskan, proses penunjukkan pengganti Anies itu baru bakal dilakukan menjelang Oktober dan bakal ada beberapa nama calon yang diajukan oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Kalau pejabat Gubernur nanti diusulkan Mendagri (Tito Karnavian) kepada Presiden (Jokowi)," ujar Benny saat dihubungi, Jumat, 7 Januari 2022.
Selanjutnya bakal ada 6 Provinsi, 76 Kabupaten, dan 38 kota yang diisi oleh PJ hingga 2024...
<!--more-->
Selain Provinsi DKI Jakarta, Benny mengatakan bakal ada 6 Provinsi, 76 Kabupaten, dan 38 kota yang diisi oleh PJ hingga 2024. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pilkada.
Lebih lanjut, Benny mengatakan baik di tingkat gubernur atau wali kota, jabatan itu bakal diduduki oleh PJ. "Jadi ada PLh (pelaksana harian) ada PLt (pelaksana tugas), ada penjabat. Jadi yang mengisinya ini nanti Penjabat, bukan PLh, bukan PJs (pejabat sementara), bukan juga Plt, kami menyebutnya PJ," ujar Benny.
Benny menjelaskan, Gubernur merupakan pejabat dengan tingkat Pimpinan Tinggi Madya. Dalam pemerintahan, jabatan ini selevel Dirjen, Sekjen Irjen, Kepala Badan, Sesmen, atau Sestema. Sehingga jabatan ini ketika kosong bakal diisi oleh PJ.
Adapun kriteria PJ Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies yang bakal ditentukan oleh Kemendagri adalah sosok yang mengerti pemerintahan dan tidak punya masalah. "Sehingga proses pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan pelayanan publik tetap berjalan sampai ada pejabat gubernur, bupati, dan walkot yang definitif," kata Benny.
Baca juga: Ramai Tunjangan DPRD DKI Naik, Prasetyo Minta Jumlah Tunjangan Anies Juga Dibuka