Polisi Limpahkan Notaris Mafia Tanah di Kasus Dino Patti Djalal ke Kejaksaan

Sabtu, 15 Januari 2022 12:02 WIB

Pendiri Foreign Policy Community Of Indonesia Dino Patti Djalal saat dijumpai di kawasan Kasablanka, Jakarta, 21 Oktober 2017. Tempo/Syafiul Hadi

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya melimpahkan berkas dan tersangka notaris kasus mafia tanah Erlina Dwi Kurniawati ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Erlina merupakan notaris dalam kasus mafia tanah dengan korban ibu Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal. Dino adalah mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika di era Presiden SBY.

"Pada Kamis, 13 Januari 2022 sekitar jam 15.30 WIB, Kejari Jaksel menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro atas nama tersangka Erlina Dwi Kurniawati," kata Kepala Kejari Jaksel, Nurcahyo J.M dalam keterangannya, Sabtu, 15 Januari 2022.

Berdasarkan berkas perkara yang diterima, Nurcahyo mengatakan tersangka Erlina Dwi telah membuat akta jual beli rumah berikut tanah milik Zurni Hasyim Djalal. Akta Jual Beli dengan Nomor 103 Tahun 2019 itu palsu, karena Zurni tidak pernah menandatangani penjualan asetnya tersebut.

Dalam akta tersebut dijelaskan bahwa tanah dan bangunan milik Zurni dijual kepada salah seorang tersangka mafia tanah. "Antara Zurni Hasyim Djalal sebagai penjual dan Vanda Gusti Andayani sebagai pembeli tanpa sepengetahuan Zurni Hasyim Djalal sebagai pemilik tanah dan bangunan," kata Nurcahyo.

Advertising
Advertising

Kemudian, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 103 Tahun 2019 tanggal 22 April 2019 tersebut, maka pada 2 Mei 2019 sertifikat hak milik No 2614 / Pondok Pinang atas nama Zurni Hasyim Djalal beralih nama menjadi Vanda Gusti Andayani.

Selanjutnya pada 27 Mei 2019, tersangka Vanda Gusti Andayani dan Ferryjanto menjual rumah dan tanah tersebut kepada Hendri Oktavianus seharga Rp10 miliar tanpa sepengetahuan Zurni.

"Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada Mustopa, Arnold, Sulfan Sauri, Dedi Rusmanto, Neneng Zakiah, beberapa orang lainnya serta untuk keperluan pribadi Vanda," kata Nurcahyo.

Atas pelanggaran hukum yang dilakukannya, tersangka Erlina Dwi sebagai notaris dijerat pasal 378 jo 55 ayat (1)ke-1 KUHP atau 264 (1) jo 55 ayat (1)ke-1 KUHP.

Sementara Vanda Gusti dan tersangka lain dalam kasus mafia tanah ini telah menjadi terdakwa dalam persidangan yang masih berjalan. "Perkara atas nama Vanda Gusti Andayani dan Ferryjanto Satrio sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Nutcahyo.

M JULNIS FIRMANSYAH

Baca juga: Polisi Beri Perlindungan ke Dino Patti Djalal Setelah Diancam Dibunuh Mafia Tanah

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

14 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

17 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

17 jam lalu

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

Kejaksaan Tinggi Bali melakulan operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat yang diduga memeras seorang pengusaha.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

18 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

19 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

1 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya