Adam Deni Minta Kubu Jerinx Tidak Lontarkan Tuduhan Tanpa Bukti
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 20 Januari 2022 04:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pegiat media sosial Adam Deni meminta I Gede Aryastina atau yang akrab dipanggil Jerinx agar tidak melontarkan tuduhan tanpa bukti.
Pernyataan Adam Deni ini adalah tanggapan atas tuduhan Jerinx selepas sidang Selasa kemarin, yang mengatakan Adam Deni berpura-pura merasa terancam oleh ujarannya saat keduanya bercakap via telepon. Jerinx juga menuduh Adam Deni memutarbalikkan fakta dan sering berkata kasar di media sosial.
Kuasa hukum Jerinx juga, Sugeng Teguh Santoso, juga menuduh ada motif pemerasan di balik laporan Adam Deni.
"Tanggapan saya cuma satu, tidak usah statement aneh-aneh. Kalo mau statement aneh-aneh sertakan bukti, karena semua pernyataan aneh dari kuasa hukumnya sudah ada laporan polisi dari saya di Polda Metro Jaya," kata Adam Deni kepada Tempo ketika dimintai tanggapan atas tuduhan kubu Jerinx, 19 November 2022.
Sidang yang digelar 18 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memperdengarkan keterangan saksi ahli bahasa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Selepas sidang, Sugeng Teguh Santoso mengatakan akan meminta majelis hakim menghadirkan dr Tirta sebagai saksi.
"Dr Tirta sudah menolak dan secara tegas mendukung saya," kata Adam Deni ketika menanggapi rencana menghadirkan dr Tirta.
Sugeng sebelumnya pernah meminta dr Tirta untuk menjadi saksi dalam kasus ini, namun dr Tirta menolak disangkutpautkan dengan kasus Jerinx vs Adam Deni. Dr Tirta sendiri pernah mengatakan dia mendukung Adam Deni, namun menolak dilibatkan.
<!--more-->
“Kalau hakim memerintahkan dihadirkan, maka akan ada perintah paksa. Bisa menggunakan perintah hukum untuk dipaksa hadir,” kata Sugeng selepas siang 18 Januari lalu.
Kasus ini berawal dari adu komentar antara Jerinx dan Deni Adam di Instagram. Tidak lama, akun Instagram Jerinx tiba-tiba menghilang. Jerinx lantas menelepon Deni Adam dan diduda melakukan pengancaman. Jerinx mengatakan akan menginjak kepala Adam Deni saat becakap via telepon.
Tuturan Jerinx ini kemudian dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pengancaman dan saat ini dalam proses persidangan.
Sempat ada upaya damai antara keduanya tetapi gagal. Pihak Jerinx mengklaim upaya perdamaian gagal karena Adam Deni meminta Rp15 miliar sebagai syarat.
Dari bukti percakapan telepon itu Deni Adam melaporkan Jerinx ke polisi. Jerinx didakwa dengan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 29 Jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BACA: Pengacara Jerinx Sebut Adam Deni Berniat Memeras