Adam Deni Minta Kubu Jerinx Tidak Lontarkan Tuduhan Tanpa Bukti

Kamis, 20 Januari 2022 04:23 WIB

I Gede Aryastina atau Jerinx saat sidang lanjutan ancaman kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 18 Januari 2022.[TEMPO/Eka Yudha Saputra]

TEMPO.CO, Jakarta - Pegiat media sosial Adam Deni meminta I Gede Aryastina atau yang akrab dipanggil Jerinx agar tidak melontarkan tuduhan tanpa bukti.

Pernyataan Adam Deni ini adalah tanggapan atas tuduhan Jerinx selepas sidang Selasa kemarin, yang mengatakan Adam Deni berpura-pura merasa terancam oleh ujarannya saat keduanya bercakap via telepon. Jerinx juga menuduh Adam Deni memutarbalikkan fakta dan sering berkata kasar di media sosial.

Kuasa hukum Jerinx juga, Sugeng Teguh Santoso, juga menuduh ada motif pemerasan di balik laporan Adam Deni.

"Tanggapan saya cuma satu, tidak usah statement aneh-aneh. Kalo mau statement aneh-aneh sertakan bukti, karena semua pernyataan aneh dari kuasa hukumnya sudah ada laporan polisi dari saya di Polda Metro Jaya," kata Adam Deni kepada Tempo ketika dimintai tanggapan atas tuduhan kubu Jerinx, 19 November 2022.

Sidang yang digelar 18 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memperdengarkan keterangan saksi ahli bahasa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Selepas sidang, Sugeng Teguh Santoso mengatakan akan meminta majelis hakim menghadirkan dr Tirta sebagai saksi.

Advertising
Advertising

"Dr Tirta sudah menolak dan secara tegas mendukung saya," kata Adam Deni ketika menanggapi rencana menghadirkan dr Tirta.

Sugeng sebelumnya pernah meminta dr Tirta untuk menjadi saksi dalam kasus ini, namun dr Tirta menolak disangkutpautkan dengan kasus Jerinx vs Adam Deni. Dr Tirta sendiri pernah mengatakan dia mendukung Adam Deni, namun menolak dilibatkan.

<!--more-->

“Kalau hakim memerintahkan dihadirkan, maka akan ada perintah paksa. Bisa menggunakan perintah hukum untuk dipaksa hadir,” kata Sugeng selepas siang 18 Januari lalu.

Kasus ini berawal dari adu komentar antara Jerinx dan Deni Adam di Instagram. Tidak lama, akun Instagram Jerinx tiba-tiba menghilang. Jerinx lantas menelepon Deni Adam dan diduda melakukan pengancaman. Jerinx mengatakan akan menginjak kepala Adam Deni saat becakap via telepon.

Tuturan Jerinx ini kemudian dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pengancaman dan saat ini dalam proses persidangan.

Sempat ada upaya damai antara keduanya tetapi gagal. Pihak Jerinx mengklaim upaya perdamaian gagal karena Adam Deni meminta Rp15 miliar sebagai syarat.

Dari bukti percakapan telepon itu Deni Adam melaporkan Jerinx ke polisi. Jerinx didakwa dengan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 29 Jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA: Pengacara Jerinx Sebut Adam Deni Berniat Memeras

Berita terkait

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

10 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

1 hari lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Lulus Magister Administrasi Bisnis ITB, Influencer Dokter Tirta Raih Predikat Cumlaude

3 hari lalu

Lulus Magister Administrasi Bisnis ITB, Influencer Dokter Tirta Raih Predikat Cumlaude

Bersama lulusan lain, dokter Tirta menghadiri Sidang Terbuka Wisuda Kedua ITB Tahun Akademik 2023/2024 di Gedung Sabuga, ITB.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

5 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

6 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

9 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

9 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

10 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

11 hari lalu

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

11 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.

Baca Selengkapnya