Sepekan di Tahanan, Ardhito Pramono Mengaku Ciptakan 3 Lagu

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 21 Januari 2022 13:46 WIB

Ardhito Pramono dihadirkan dalam pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis 13 Januari 2022. Menurut polisi, Ardhito Pramono mengenal ganja sejak tahun 2011, dan mulai aktif mengkonsumsi ganja sejak 2020. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Musisi Ardhito Pramono mengaku telah menciptakan tiga lagu selama sepekan lebih mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Barat.

"Saya di sini sudah bikin tiga lagu, Alhamdulillah tetap kreatif banyak inspirasi yang datang, banyak teman-teman baru," kata dia di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 21 Januari 2022.

Ardhito sebelumnya ditahan sejak Rabu, 12 Januari 2022 karena tersangkut kasus narkoba jenis ganja.

Pelantun tembang Bitterlove itu pun mengingatkan kepada masyarakat maupun penggemarnya agar tidak terjerumus menggunakan narkotika.

Hari ini, Ardhito mulai menjalani rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat atau RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Advertising
Advertising

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Barat Komisaris M Taufik Ikhsan mengatakan, Ardhito telah menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta.

"Kamis hasilnya telah dinyatakan keluar di mana AP mendapat rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur dan hari ini, pagi ini, telah berangkat ke sana," kata Taufik.

Meski demikian, Taufik mengatakan, Ardhito yang telah menjadi tersangka akan tetap menjalani proses hukum. Penyidik akan terus melengkapi berkas perkara hingga akhirnya layak diserahkan ke kejaksaan dan disidangkan di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Barat.

"Nanti akan disampaikan lebih lanjut bagaimana perkembangannya setelah update yang terbaru," kata dia.

Tiba di RSKO

Ardhito tiba di RSKO Cibubur pada pukul 10.20 WIB. Dia tampak didampingi beberapa petugas dan sang istri.

Saat tiba, Ardhito tak banyak memberikan komentar kepada awak media yang telah menantinya. Dia hanya melambaikan tangan dengan simbol dua jari saat menjawab pertanyaan dari media.

Ardhito akan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama enam bulan.

Seperti diketahui petugas Polda Metro Jaya menangkap Ardhito di rumahnya di Jakarta Timur pada Rabu, 12 Januari 2022 lalu.

Saat melakukan penangkapan, polisi menyita barang bukti ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam, dan satu unit telepon seluler.

Ardhito terancam dijerat Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

Baca juga: Ardhito Pramono Jalani Rehabilitasi, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan

Berita terkait

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 jam lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

2 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

4 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

7 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

7 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

8 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

8 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

8 hari lalu

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.

Baca Selengkapnya

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

9 hari lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya