Kriteria Penjabat Gubernur Pengganti Anies, Pakar: Bukan Hamba Politik
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Sabtu, 22 Januari 2022 13:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, mengatakan kriteria utama penjabat gubernur yang bakal menggantikan Anies Baswedan setelah lengser nanti tidak boleh seorang loyalis partai mana pun. Menurut dia, seorang PJ yang nantinya merupakan ASN Eselon 1 harus bersikap profesional dan mementingkan kebutuhan masyarakat.
"Penjabat gubernur ini diharapkan dapat profesional dan tidak menghamba pada kekuatan politik tertentu, itu penting. Sebab khawatir karena ditunjuk langsung oleh pemerintah, mereka menjadi salah satu loyalis kekuatan poltiik tertentu yang mestinya itu dihindari," kata Adi saat dihubungi Tempo, Sabtu, 22 Januari 2022.
Adi menerangkan, selama ini di pemilihan legislatif hingga pemilihan kepala daerah, para birokrat Eselon 1 kerap menjadi bancakan partai politik untuk memenangkan Pemilu. Menurut Adi, hal ini tidak dapat terhindarkan di pemilu di Ibu Kota atau pun daerah.
"Itu yang susah dikontrol. Pada praktiknya mereka susah dikendalikan dan bahkan menjadi mesin politik efektif untuk mendulang kemenangan politik," kata Adi.
Oleh karena itu, agar kasus ini tidak terjadi pada penjabat gubernur pengganti Anies, Adi berharap akan ada penandatanganan pakta integritas agar mereka profesional saat bekerja. Dengan cara itu setidaknya masyarakat Jakarta diharapkan bisa tenang pengganti Anies bakal profesional dan terbebas dari kepentingan politik 2024.
Selanjutnya: Kemendagri Belum Bersikap
<!--more-->
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menentukan sosok yang bakal menggantikan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Benny menjelaskan, proses penunjukkan pengganti Anies itu baru bakal dilakukan menjelang Oktober dan bakal ada beberapa nama calon yang diajukan oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Kalau pejabat Gubernur nanti diusulkan Mendagri (Tito Karnavian) kepada Presiden (Jokowi)," ujar Benny saat dihubungi, Jumat, 7 Januari 2022.
Selain Provinsi DKI Jakarta, Benny mengatakan bakal ada 6 Provinsi, 76 Kabupaten, dan 38 kota yang bakal diisi oleh PJ hingga 2024. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pilkada.
Benny menjelaskan, Gubernur merupakan pejabat dengan tingkat Pimpinan Tinggi Madya. Dalam pemerintahan, jabatan ini selevel Dirjen, Sekjen Irjen, Kepala Badan, Sesmen, atau Sestema. Sehingga jabatan ini ketika kosong bakal diisi oleh Penjabat atau PJ.
Adapun kriteria PJ yang bakal ditentukan oleh Kemendagri adalah sosok yang mengerti pemerintahan dan tidak punya masalah. "Sehingga proses pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan pelayanan publik tetap berjalan sampai ada pejabat gubernur, bupati, dan walkot yang definitif," kata Benny.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga: Penjabat Gubernur Pengganti Anies Sarat Kepentingan Politik, Ini Kata PDIP