Pedagang Pasar Tradisional Protes Minyak Goreng Dipatok Rp 14.000 per Liter
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Iqbal Muhtarom
Sabtu, 22 Januari 2022 20:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengeluhkan kebijakan pemerintah yang menggelar operasi pasar penyeragaman harga minyak goreng diawali di minimarket.
Menurut Asosiasi, hal tersebut merugikan para pedagang pasar tradisional, warung rumahan, industri kemasan, dan industri repacking minyak goreng.
"Nasib pedagang dan warung terus terpuruk karena harus menjual minyak stok lama dengan pembelian mahal (tapi dengan harga murah)," ujar Bendahara Umum DPP APPSI Muhamad Nur dalam keterangannya, Sabtu, 22 Januari 2022.
Selain itu, Nur mengatakan operasi pasar oleh pemerintah tidak melibatkan para pedagang di warung kecil. Sehingga secara langsung telah membunuh pedagang pasar dan warung rumahan.
"Di lain pihak pemerintah malah mendorong pengusaha besar untuk berpromosi melalui operasi pasar minyak goreng murah," kata Nur.
Selain itu kebijakan pemerintah soal penyeragaman harga sebesar Rp14 ribu per liter untuk semua merek dan jenis minyak goreng, membuat pelaku industri mengalami kerugian karena.
"Saat ini di industri kemasan sudah banyak yang mulai menghentikan produksi selama dua hari, karena kebanjiran barang returan dari distributor dan agen agen," kata Nur.
Sebelumnya, setelah melambung hingga tembus Rp 21.000 per liter, pemerintah telah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter mulai Rabu 19 Januari 2022 pukul 00.01 WIB.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan bahwa kebijakan minyak goreng satu harga diharapkan membuat masyarakat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah.
Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
Sebagai bentuk pengawasan, Pemerintah Kota Jakarta Selatan meminta warga untuk melaporkan bila menemukan harga jual minyak goreng tak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah, sebesar Rp 14.000 per liter.
Warga bisa mengadu atau melaporkan ke Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Selatan.
"Silahkan saja kalau masyarakat khawatir atau terindikasi lapor saja, atau mendatangi kantor kami boleh atau ke ,” kata Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin.
Selain soal harga minyak goreng, warga juga bisa melapor bila menemukan atau mengetahui adanya indikasi penimbunan minyak goreng.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga: Masih Temukan Harga Minyak Goreng di Atas Rp 14.000 per liter? Laporkan Saja!