Polisi Beberkan Peran Para Tersangka Kasus Lansia Tewas Dikeroyok di Pulogadung

Selasa, 25 Januari 2022 12:58 WIB

Jenazah lansia berinisial WH (89) yang menjadi korban pengeroyokan hingga tewas di Pulogadung, Jakarta Timur, disemayamkan di Rumah Duka Grand Heaven Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin, 24 Januari 2022. (ANTARA/Abdu Faisal)

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus lansia tewas dikeroyok di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan peran para tersangka.

"Lima orang ini adalah mereka yang mengakui dan terbukti melakukan kekerasan dan juga mengakui melakukan itu (pengeroyokan) akibat provokasi," kata Zulpan di Polres Jakarta Timur pada Selasa, 25 Januari 2022.

Tersangka pertama berinisial TJ, 21 tahun. Menurut Zulpan, pria itu berperan menendang mobil milik lansia itu. Ia juga menendang pinggang dan perut korban menggunakan kaki kanan.

Advertising
Advertising

Tersangka kedua berinisial JI, 23 tahun, yang juga menendang bagian atas tubuh korban dan juga mobil tersebut.

Selanjutnya berinisial RYN, 23 tahun, yang berperan menendang mobil milik lansia berinisial HM, 89 tahun, ini dengan kaki kanan dan menarik paksa tangan kanan korban dari dalam mobil. Ia juga memukul korban menggunakan tangannya. "Ini terekam dalam video yang dimiliki penyidik serta ada juga saksi yang menyaksikan pemukulan atau penendangan," tutur Zulpan.

Tersangka selanjutnya berinisial M, 18 tahun, yang berperan menginjak kaca bagian depan mobil korban hingga pecah. Terakhir adalah MJ, 18 tahun, berperan menendang korban dan mobilnya.

Seperti diketahui, dalam perkara ini HM diteriaki maling setelah diduga menyerempet pengendara sepeda motor di Jalan Cipinang Muara, Jakarta Timur, pada Ahad, 23 Januari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. Warga sekitar pun langsung mengejar HM dan mengeroyoknya hingga meninggal.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti baju, helm, dan satu unit mobil Toyota Rush berpelat nomor B-1859-SYL milik korban yang ringsek usai diamuk massa. Para tersangka dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Zulpan memastikan bahwa penyidik akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pelaku pengeroyokan tertangkap. Alasannya, kata dia, berdasarkan kamera CCTV di lokasi, pelaku pengeroyokan lebih dari lima orang.

"Kami masih melakukan pencarian pelaku lain yang ada di TKP. Kami sudah miliki datanya. Sehingga nanti ketahuan motif utama kasus ini apabola semua orang di TKP sudah kami amankan," tutur Zulpan terkait kasus lansia tewas dikeroyok ini

ADAM PRIREZA

Baca juga: Kasus Lansia Diteriaki Maling, Anak Korban: Tulang Belakang Hancur

Berita terkait

Pengunjuk Rasa Pro-Israel Provokasi Kubu Pro-Palestina, Bentrok Pecah di Universitas California Los Angeles

14 jam lalu

Pengunjuk Rasa Pro-Israel Provokasi Kubu Pro-Palestina, Bentrok Pecah di Universitas California Los Angeles

Pengunjuk rasa pro-Palestina dan pro-Israel saling bentrok di kampus Universitas California Los Angeles (UCLA), Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

4 hari lalu

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

Bluebird meluncurkan layanan Lifecare Taxi untuk menunjang kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia.

Baca Selengkapnya

Memahami Tahapan Alzheimer, pada Usia Berapa Biasa Terserang?

7 hari lalu

Memahami Tahapan Alzheimer, pada Usia Berapa Biasa Terserang?

Meski biasanya dialami lansia atau usia 65 tahun ke atas, orang yang lebih muda juga bisa kena Alzheimer. Kenali tahapannya agar waspada gejalanya.

Baca Selengkapnya

Kasus Polisi Pesta Narkoba di Depok, Anggota Polres Jaktim Dilepas karena Terbukti Tidak Terlibat

7 hari lalu

Kasus Polisi Pesta Narkoba di Depok, Anggota Polres Jaktim Dilepas karena Terbukti Tidak Terlibat

Satu personel yang ditangkap dalam penggerebekan polisi pesta narkoba di Depok sudah dilepas dan kembali bertugas.

Baca Selengkapnya

Kronologi 5 Polisi dari Satuan Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur yang Tertangkap Pakai Sabu

7 hari lalu

Kronologi 5 Polisi dari Satuan Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur yang Tertangkap Pakai Sabu

Unit Reskrim Polsek Sukmajaya, Depok, membekuk 5 anggota yang sedang menikmati narkoba jenis sabu pada Jumat malam, 19 April 2024.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jaktim Tertangkap Pakai Sabu di Depok

8 hari lalu

Lima Polisi Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jaktim Tertangkap Pakai Sabu di Depok

Polda Metro Jaya membenarkan kabar penangkapan lima anggotanya ketika menggunakan narkoba jenis sabu di Cimanggis, Depok.

Baca Selengkapnya

Pasangan Lansia di Selandia Baru Tewas Diseruduk Domba

10 hari lalu

Pasangan Lansia di Selandia Baru Tewas Diseruduk Domba

Pasangan suami istri lanjut usia di Selandia Baru tewas setelah diseruduk domba jantan di sebuah peternakan. Oleh polisi, domba itu ditembak mati.

Baca Selengkapnya

Dampak Buruk Kesepian di Masa Pensiun dan Cara Mengatasinya

17 hari lalu

Dampak Buruk Kesepian di Masa Pensiun dan Cara Mengatasinya

Banyak warga senior yang merasa kesepian setelah masa pensiun sehingga mempengaruhi kesehatan mental dan fisik. Apa yang perlu dilakukan?

Baca Selengkapnya

Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

26 hari lalu

Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

Polisi telah menangkap satu pelaku pengeroyokan terhadap ustadz Muhyi. Kapolda meminta massa tidak main hakim sendiri.

Baca Selengkapnya

Kemenko PMK Jelaskan Penyelenggaraan Haji 2024 agar Ramah Lansia

27 hari lalu

Kemenko PMK Jelaskan Penyelenggaraan Haji 2024 agar Ramah Lansia

Jemaah haji 2024 diberangkatkan dalam 554 kloter dan tersebar di 14 asrama haji serta 13 embarkasi.

Baca Selengkapnya