Kejaksaan Sebut Ada 2 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 53

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 25 Januari 2022 23:58 WIB

Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus korupsi dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah dan Biaya Operasional Pendidikan di SMK 53 Jakarta Barat masih terus dilanjutkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Kejaksaan mengumumkan, ada dua tersangka baru dalam kasus tersebut. "Dua tersangka yang kami tetapkan yakni, yang pertama DA selku direktur utama CV Dian Vertikal, kedua inisial BH selaku direktur utama CV Zona International People," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, Selasa, 25 Januari 2022.

Arfianto mengatakan dua tersangka itu berperan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) dan rekening fiktif.

Nantinya, dana BOS dan BOP senilai Rp 2,3 miliar itu akan dicairkan oleh pihak swasta melalui SPJ fiktif tersebut.

Dana tersebut lalu dimasukkan ke dalam rekening fiktif untuk selanjutnya diberikan kepada dua tersangka sebelumnya yakni Widodo selaku mantan kepala SMKN 53 dan Muhammad Faisal selaku mantan staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I.

Advertising
Advertising

Arfianto mengatakan kedua tersangka pihak swasta ini dijanjikan sejumlah uang untuk melakukan pemalsuan dua dokumen tersebut.

Namun Arfianto tidak menjelaskan secara rinci berapa komitmen biaya (fee) yang diterima dua tersangka itu.

"Ada fee sedikit diserahkan ke dua rekanan ini," jelas dia.

Pihak kejaksaan juga sudah menyita beberapa barang bukti berupa SPJ fiktif hingga rekening koran yang dipakai kedua tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kasus itu berawal dari ketidakpahaman Kepala SMKN 53 Widodo dalam penggunaan aplikasi SIAP BOS-BOP. Ia memberikan kata kunci untuk masuk ke aplikasi itu kepada Muhammad Faisal.

Seharusnya hanya kepala sekolah yang boleh mengetahui kode rahasia untuk mengakses aplikasi SIAP BOS-BOP. Tujuannya untuk menjaga keamanan dari penggunaan aplikasi itu. Namun, setelah MF memegang kode rahasia dari W, keduanya bersepakat untuk melakukan penyalahgunaan.

MF mencari perusahaan untuk menjadi rekanan fiktif dalam proyek pengadaan barang dan menampung pencairan dana BOS dan BOP. Dana itu dikirim secara tunai kepada Widodo di SMKN 53. Mereka juga disangka membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif sebagai bukti penggunaan dana BOS-BOP.

Uang hasil korupsi itu disamarkan Widodo sebagai tunjangan ekstra untuk dirinya. Ia juga membagikan sebagian uang itu sebagai tunjangan kepada guru-guru SMKN 53. “Sudah mulai kami hitung. Beberapa guru mengaku menerima tunjangan ekstra yang di luar tunjangan resmi dari dinas,” ujar Dwi. Sedangkan Faisal menggunakan dana BOS dan BOP untuk membeli sebuah vila.

Baca juga: Kasus Dana BOS SMKN 53, Dua Tersangka Korupsi Rp 4 Miliar

Berita terkait

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

22 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

3 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

5 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

5 hari lalu

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

9 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

26 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

27 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

29 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Harvey Moeis Jadi Tersangka ke-16 dalam Kasus Korupsi PT Timah, Ini Perannya

35 hari lalu

Harvey Moeis Jadi Tersangka ke-16 dalam Kasus Korupsi PT Timah, Ini Perannya

Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis ditangkap dalam kasus dugaan korupsi timah setelah Kejaksaan Agung tangkap crazy rich PIK Helena Lim.

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

36 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya