Bareskrim Bongkar Pabrik Obat Ilegal di Cibinong, Sita Jutaan Pil Siap Edar

Rabu, 26 Januari 2022 17:24 WIB

Wadir Narkoba Bareskrim Polri, Dir Narkoba Polda Jabar, dan Kasat Narkoba Polres Bogor, memberikan keterangan perihal pengungkapan rumah industri obat ilegal di Pabuaran, Cibinong, Kabupaten Bogor. Rabu, 26 Januari 2022. Dok. Humas Polres

TEMPO.CO, Bogor - Direktorat Narkoba Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menggeledah sebuah rumah di kawasan Cibinong pada Selasa, 25 Januari 2022 karena diduga dijadikan tempat produksi obat ilegal. Aksi ini merupakan pengembangan kasus peredaran obat ilegal di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

Wakil Direktur Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Jayadi mengatakan pihaknya lebih dulu menggeledah sebuah toko di Depok yang menjual obat keras ilegal pada Selasa petang kemarin. "Ternyata obat tersebut diproduksi di sini. Lalu sekitar pukul 21.00 kami bergerak dan mengamankan beberapa pelaku, di antaranya pemilik, pekerja, dan pengendalinya," katanya di lokasi home industry obat keras ilegal, Pabuaran, Cibinong, Kabupaten Bogor. Rabu, 26 Januari 2022.

Jayadi mengatakan dari hasil pengungkapan dan pengembangan kasus obat ilegal ini, polisi telah menangkap 11 orang dan tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyita pula sejumlah barang bukti berupak box kontainer dan dus yang diduga berisikan bahan baku obat serta jutaan pil yang siap edar. "Dalam satu dus, isinya bisa 20 hingga 30 ribu pil. Untuk satu bungkus obat terlarang ini dijual seharga Rp 1 juta," ucap dia.

Advertising
Advertising

Ketiga pelaku yang sudah jadi tersangka, Jayadi menyebut IW selaku pengendali, YN selaku teknisi mesin, dan AR selaku pemilik tempat. Ia menuturkan para tersangka dijerat pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. Lalu, pasal 60 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikiotropika, ancaman 15 tahun bui dan denda Rp 200 juta.

"Saat ini baik rumah produksi dan toko tempat para pelaku menjual belikan obat keras ilegal ini, sudah kami segel dan diberi di garis polisi," kata Jayadi.

M.A MURTADHO

Baca juga: Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Sita 1.836 Pil Ekstasi Berlogo Superman

Berita terkait

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

12 jam lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

1 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

3 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Operasi Batu Ginjal Sebesar Kepala di Indonesia, Kasus Langka namun Tak Masuk Rekor Dunia

3 hari lalu

Kilas Balik Operasi Batu Ginjal Sebesar Kepala di Indonesia, Kasus Langka namun Tak Masuk Rekor Dunia

Di Indonesia pernah ditemukan kasus batu ginjal langka. Ukurannya sebesar kepala manusia.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

3 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

3 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya