Terganjal Hak Imunitas Arteria Dahlan, Pelapor Minta Saksi Ahli Dihadirkan Lagi

Selasa, 8 Februari 2022 21:16 WIB

Ketua Presidium Poros Nusantara Urip Haryanto memenuhi panggilan Polda Metro Jaya atas laporannya terhadap Arteria Dahlan yang menyinggung Masyarakat Sunda, Selasa 7 Februari 2022. Tempo/ Hamdan Cholifudin Ismail

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum pelapor Arteria Dahlan meminta kepolisian untuk menghadirkan saksi ahli dari pihak pelapor untuk meninjau lagi kasus dugaan SARA itu. Pengacara Poros Nusantara Susana Febrianti juga mempertanyakan mengapa ada pasal yang tertinggal ketika kasus itu dilimpahkan dari Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya.

"Di dalam proses penyelidikan, ini adalah tahap yang menentukan untuk bisa memastikan adanya peristiwa hukum di dalam laporan pengaduan yang kami ajukan," kata Susana di Polda Metro Jaya, Selasa petang 8 Februari 2022.

Permintaan itu disampaikan setelah Ketua Presidium Poros Nusantara Urip Haryanto selesai memberikan klarifikasi sebagai saksi pelapor. Dalam pemeriksaan itu, Urip dicecar 19 pertanyaan tentang pelaporan Arteria.
Menurut Susana, ada sejumlah pasal yang tertinggal pada pengaduannya terhadap anggota DPR Arteria Dahlan. "Di laporan pengaduan Polda Jabar yang dilimpahkan Polda Metro Jaya hanya terkait dengan UU ITE, sedangkan kami mengadukan beberapa pasal di antaranya UU Nomor 40 tahun 2008 mengenai diskriminasi ras dan etnis sekaligus 315 dan 316 KUHP," kata Susana.
Mengenai pelimpahan dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya, Susana juga menyoroti keterburu-buruan prosedur sehingga melupakan proses gelar perkara. "Tahapan dari penyelidikan ada klarifikasi, nanti akan ada pertanyaan dari saksi ahli, kemudian ada gelar perkara," ujarnya.
Susana juga mempertanyakan proses pelimpahan perkara yang berlangsung sangat cepat. "Kita tidak mengetahui adanya proses gelar perkara dan waktunya singkat sekali dilimpahkan tanggal 25. Pada prosesnya harusnya ada gelar perkara baru kesimpulan," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus Arteria dihentikan. Politikus PDIP itu tidak bisa dipidana atas pernyataan soal penggunaan bahasa Sunda karena memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR. Arteria juga tidak terbukti mengucapkan ujaran kebencian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan pemberhentian laporan terhadap Arteria Dahlan mengacu pada hak imunitas yang dimiliki anggota DPR RI sesuai dengan UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 Pasal 224 tentang hak imunitas wakil rakyat.

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

5 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

6 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

7 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

13 jam lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

1 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya