PPKM Level 3 Jakarta Diperpanjang, Restoran dan Mal Hanya Sampai Pukul 21.00
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 15 Februari 2022 09:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di Jakarta berlanjut mulai hari ini hingga 21 Februari 2022. Ketentuan ini juga berlaku di wilayah aglomerasinya yaitu kawasan Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek).
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3," demikian bunyi diktum kesatu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilyah Jawa dan Bali.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani instruksi tersebut pada 14 Februari 2022. Selama PPKM Level 3, kegiatan belajar anak dapat dilakukan secara tatap muka atau daring. Regulasinya bakal mengacu pada Surat Keputusan Bersama 4 Menteri (SKB 4 Menteri).
Kemudian karyawan yang bekerja di sektor non-esensial diperbolehkan masuk kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 60 persen.
Pedagang kaki lima alias PKL, pangkas rambut, penyedia jasa cuci baju atau laundry, cuci kendaraan, dan lainnya diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Teknis operasional bakal diatur pemerintah daerah setempat.
Pelaksanaan makan dan minum di tempat paling lama hanya 60 menit. Warteg, PKL, restoran, dan tempat sejenisnya juga diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB.
"Dengan maksimal pengunjung makan 60 persen dan waktu makan maksimal 60 menit," tulis Tito dalam instruksinya.
Sementara itu, rumah makan yang buka sore hari sejak 18.00 WIB boleh melayani pengunjung hingga 00.00 WIB. Kapasitas orang maksimal hanya 25 persen, satu meja diisi dua orang, dan waktu makan 60 menit.
Pusat perbelanjaan atau mal buka sampai pukul 21.00 WIB yang kapasitasnya paling banyak 60 persen. Tempat bermain anak dan mal juga bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Tempat ibadah, fasilitas umum, serta kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan berlangsung dengan kapasitas orang maksimal 50 persen.
Semua aktivitas selama PPKM Level 3 ini harus dijalankan dengan disiplin protokol kesehatan. Seluruh pengunjung dan pegawai wajib melakukan skrining kesehatan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 3, Penumpang KRL Commuter Line Turun 13,4 Persen