Satpol PP Kucurkan Dana Hibah Rp 313,72 Miliar, DPRD DKI: Sangat Tidak Normal

Selasa, 15 Februari 2022 22:50 WIB

Ilustrasi rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. Tempo/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI harus selektif memberikan dana hibah. Sebab, keuangan daerah masih defisit.

"Sangat tidak normal kita defisit lalu menganggarkan hibah. Kalau dibiarkan terus berlanjut ke depan, maka akan membahayakan keuangan kita," kata dia dalam rapat Komisi A DPRD DKI yang disiarkan secara daring, Selasa, 15 Februari 2022.

Satpol PP menganggarkan dana hibah untuk tiga instansi dalam APBD DKI 2022 senilai Rp 313,72 miliar. Tiga instansi itu antara lain Komando Daerah Militer Jaya (Kodam Jaya), Komando Garnisun Tetap I/Jakarta, dan Polda Metro Jaya.

Kodam Jaya mendapatkan kucuran hibah terbesar, yakni Rp 226,86 miliar. Selanjutnya adalah Polda Metro Jaya (Rp 82,08 miliar) dan Komando Garnisun Tetap I/Jakarta (Rp 4,77 miliar).

Inggard menyentil anggaran hibah kepada Kodam Jaya. Menurut dia, anggaran dana hibah dapat dialokasikan untuk kepentingan lain yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Advertising
Advertising

Kodam Jaya membutuhkan dana untuk meningkatkan manfaat command center senilai Rp 121,86 miliar dan penggantian lahan Kodim 0503/Jakarta Barat yang berlokasi di Jalan S. Parman, Jakarta Barat sebesar Rp 105 miliar.

Inggard berujar hibah untuk penggantian lahan sudah dibahas dalam rapat kerja Komisi A. Namun, hibah peningkatan manfaat command center tak pernah disampaikan dalam rapat kerja dengan komisi, tapi masuk dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2022.

"Kalau kita hanya ketemu di KUA-PPAS, ketemu cuma suratnya doang. Tidak bisa kami tanya ini kepentingannya apa," ujar politikus Partai Gerindra itu. "Jadi untuk mengurangi orang minta hibah tidak bertanggung jawab, maka kita harus seleksi ketat."

Dia meminta pembahasan hibah yang langsung di tahap KUA-PPAS tidak terulang. Tujuannya menghindari kesan hibah tersebut adalah Penjabaran Anggaran Sub Kegiatan (PASK) baru.

Kepala Satpol PP DKI Arifin menjelaskan, pihaknya hanya menyeleksi proposal hibah yang masuk sebelum pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dimulai. Sementara proposal hibah yang datang setelah tahap RKPD tidak akan diproses.

Menurut dia, pembahasan dana hibah untuk dialokasikan di APBD DKI 2022 tidak sempat dibahas dalam rapat kerja dengan Komisi A pada 2021. Saat tahap KUA-PPAS pun, pembahasan dana hibah tidak maksimal.

"Kemarin di KUA-PPAS tidak maksimal dalam pembahasan hibah. Hibah belum sempat kita bahas bersama," ucap dia dalam rapat yang sama.

Baca juga: Satpol PP DKI Beri Hibah Rp 313 Miliar ke Kodam Jaya, Polda Metro dan Garnisun

Berita terkait

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

5 hari lalu

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

Keyboard braile untuk SLB tersebut tertahan karena disebut tidak ada pemberitahuan barang hibah ke Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

5 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

9 hari lalu

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

DK PWI telah memutuskan memberikan sanksi dan tindakan organisatoris terhadap Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus PWI lainnya.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

10 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

14 hari lalu

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

17 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Masih Soal Ledakan Gudang Peluru Kodam Jaya di Ciangsana, Mengapa Amunisi Kedaluwarsa Mudah Meledak?

23 hari lalu

Masih Soal Ledakan Gudang Peluru Kodam Jaya di Ciangsana, Mengapa Amunisi Kedaluwarsa Mudah Meledak?

Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Mohamad Hasan sebut kebakaran disertai ledakan gudang peluru akibat amunisi kedaluwarsa. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Terkini: ASDP Sebut Arus Mudik Laut dari Jawa ke Sumatera Mulai Landai, Sekjen PWI Pusat Klarifikasi Rilis Dewan Kehormatan PWI Pusat

25 hari lalu

Terkini: ASDP Sebut Arus Mudik Laut dari Jawa ke Sumatera Mulai Landai, Sekjen PWI Pusat Klarifikasi Rilis Dewan Kehormatan PWI Pusat

PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia Ferry (Persero) atau ASDP Indonesia Ferry mencatat arus mudik dari Jawa menuju Sumatera mulai

Baca Selengkapnya

Klarifikasi Sekjen PWI Pusat atas Rilis Dewan Kehormatan PWI Pusat

25 hari lalu

Klarifikasi Sekjen PWI Pusat atas Rilis Dewan Kehormatan PWI Pusat

Siaran Pers sekaligus hak jawab atas Siaran Pers Dewan Kehormatan PWI, agar dimuat oleh media yang telah menyiarkan.

Baca Selengkapnya

Klarifikasi Sekjen PWI Jawab Dewan Kehormatan soal Penggelapan Hibah Kementerian BUMN

25 hari lalu

Klarifikasi Sekjen PWI Jawab Dewan Kehormatan soal Penggelapan Hibah Kementerian BUMN

Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Sayid Iskandarsyah membantah tudingan DK PWI terkait penggelapan dana Rp 2,9 miliar.

Baca Selengkapnya