Revisi Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas, DPRD: Haknya Harus Dipenuhi
Reporter
Antara
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 15 Maret 2022 10:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI Jakarta akan mengakomodir semua komponen hak difabel dalam revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas. Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriyadi mengatakan paradigma right base disabilitas harus terpenuhi dalam perda yang baru.
"Tidak bersandar pada charity base. Ini bukan tindakan kesukarelawanan tetapi karena memang hak para penyandang disabilitas harus dipenuhi," kata Dedi di Jakarta, Senin 14 Maret 2022.
DPRD DKI, lanjutnya, terbuka menampung masukan dan saran dalam perubahan perda tersebut, baik dari akademisi, perwakilan organisasi, asosiasi, lembaga hingga koalisi masyarakat. "Agar rancangan Perda ini sesuai harapan dan memenuhi hak penyandang disabilitas," ucapnya.
Pembahasan awal raperda bersama Dinas Sosial DKI tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas itu memuat 29 definisi disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, dan disabilitas sensorik.
Terdapat 11 asas pelaksanaan hak difabel dalam raperda itu, serta 5 tujuan pengaturan. Ada 22 hak difabel berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 serta 18 bidang pemerintahan yang menjadi pelaksanaan penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Ketua Gerakan Aksesibilitas Umum Nasional Ariani Soekanwo berharap adanya kepastian hak penyandang disabilitas dalam revisi perda itu. "Khususnya layanan publik di ruang publik itu harus dimasukkan," kata Ariani.
Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Yeni Rosa Damayanti mengusulkan agar draf revisi perda itu juga memperkuat aturan kewajiban pemberian jaminan sosial dan jaminan kesehatan tingkat daerah.
"Harus dielaborasi lagi perlindungan sosialnya, dan bagaimana akses layanan kesehatan ini, kalau di pemerintah pusat kan ada PBI (Penerima Bantuan Iuran)," kata Yeni.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari memastikan akan terus mengakomodir masukan dan harapan dari penyandang disabilitas dalam penyusunan raperda itu sebagai penyempurnaan atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyandang Disabilitas. "Kami akan terus memperbaiki sesuai masukan," ujarnya.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Revisi Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas