TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan merevisi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas. Kemarin, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tersebut diserahkan kepada Pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Penyerahan dilakukan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. "Secara filosofis perda ini belum sepenuhnya menggunakan pendekatan sosial model dalam pengaturannya, yang menitikberatkan kepada cara pandang multisektor terhadap pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas," ujar Riza dalam keterangannya, Selasa, 8 Februari 2022.
Pemprov DKI memutuskan merevisi perda disabilitas karena secara sosiologis sudah tidak relevan. Pemprob DKI berinisiatif mengubah perda itu untuk merespons kebutuhan langsung penyandang disabilitas. Pada saat ini, jumlah masyarakat penyandang disabilitas di Jakarta kian bertambah.
"Secara yuridis, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai rujukan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia, termasuk di wilayah DKI Jakarta," kata Riza.
Wagub DKI mengatakan perlu ada pengaturan lebih lanjut dengan memperhatikan ketentuan yang ada dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, terutama yang terkait dengan urusan pemerintahan yang diemban oleh Pemprov DKI Jakarta dalam upaya penguatan pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di wilayah Pemprov DKI Jakarta.
Dalam Raperda Disabilitas ini, ada enam poin yang menjadi substansi materi penting. Raperda ini mengatur beberapa substansi materi penting, yang pertama pengaturan perencanaan dan evaluasi pemenuhan hak penyandang disabilitas, kedua pengaturan penyelenggaraan pemenuhan hak penyandang disabilitas, ketiga pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta.
Lalu yang keempat pengaturan pemberian penghargaan dalam rangka pemberian dukungan terlaksananya perhormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, kelima peran serta masyarakat, dan terakhir pengaturan sanksi.
"Melalui Raperda ini, masyarakat penyandang disabilitas di wilayah DKI Jakarta akan mengetahui apa saja hak yang dimilikinya dan mengawasi pemenuhan hak-hak tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat," kata Riza.
Soal pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta (DDJ) sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen, Wagub DKI menjelaskan bahwa pembetukan DDJ bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di Provinsí DKI Jakarta. Kemudian, dalam menjalankan tugasnya, DDJ bertanggung jawab kepada Gubernur.
Baca juga: DPRD DKI Bakal Bahas RDTR Pemenuhan Hak Disabilitas di Jakarta