Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemprov DKI Jakarta Revisi Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas

image-gnews
Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menandatangani berita acara rapat paripurna pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 8 September 2021. Tempo/Adam Prireza
Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menandatangani berita acara rapat paripurna pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 8 September 2021. Tempo/Adam Prireza
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan merevisi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas. Kemarin, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tersebut diserahkan kepada Pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Penyerahan dilakukan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. "Secara filosofis perda ini  belum sepenuhnya menggunakan pendekatan sosial model dalam pengaturannya, yang menitikberatkan kepada cara pandang multisektor terhadap pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas," ujar Riza dalam keterangannya, Selasa, 8 Februari 2022. 

Pemprov DKI memutuskan merevisi perda disabilitas karena secara sosiologis sudah tidak relevan. Pemprob DKI berinisiatif mengubah perda itu untuk merespons kebutuhan langsung penyandang disabilitas. Pada saat ini, jumlah masyarakat penyandang disabilitas di Jakarta kian bertambah.

"Secara yuridis, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai rujukan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia, termasuk di wilayah DKI Jakarta," kata Riza.

Wagub DKI mengatakan perlu ada pengaturan lebih lanjut dengan memperhatikan ketentuan yang ada dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, terutama yang terkait dengan urusan pemerintahan yang diemban oleh Pemprov DKI Jakarta dalam upaya penguatan pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di wilayah Pemprov DKI Jakarta.

Dalam Raperda Disabilitas ini, ada enam poin yang menjadi substansi materi penting. Raperda ini mengatur beberapa substansi materi penting, yang pertama pengaturan perencanaan dan evaluasi pemenuhan hak penyandang disabilitas, kedua pengaturan penyelenggaraan pemenuhan hak penyandang disabilitas, ketiga pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lalu yang keempat pengaturan pemberian penghargaan dalam rangka pemberian dukungan terlaksananya perhormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, kelima peran serta masyarakat, dan terakhir pengaturan sanksi.

"Melalui Raperda ini, masyarakat penyandang disabilitas di wilayah DKI Jakarta akan mengetahui apa saja hak yang dimilikinya dan mengawasi pemenuhan hak-hak tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat," kata Riza. 

Soal pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta (DDJ) sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen, Wagub DKI menjelaskan bahwa pembetukan DDJ bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di Provinsí DKI Jakarta. Kemudian, dalam menjalankan tugasnya, DDJ bertanggung jawab kepada Gubernur.

Baca juga: DPRD DKI Bakal Bahas RDTR Pemenuhan Hak Disabilitas di Jakarta


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

18 jam lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di depan Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Rabu, 17 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.


Memahami Pentingnya Kesetaraan Lewat Lomba Lari

1 hari lalu

Run for Equality 2024 di Jakarta pada 28 April 2024/Plan Indonesia
Memahami Pentingnya Kesetaraan Lewat Lomba Lari

Plan Indonesia dan YPAC mengingatkan masyarakat soal isu kesetaraan melalui lomba lari bertajuk 'Run for Equality'.


Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

4 hari lalu

PT Blue Bird Tbk menggelar peluncuran Lifecare Taxi di Jalan Selatan, Kamis, 25 April 2024. Taksi yang diluncurkan Bluebird itu ditujukan untuk pengguna penyandang disabilitas dan lansia. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

Bluebird meluncurkan layanan Lifecare Taxi untuk menunjang kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia.


Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

7 hari lalu

Karakter Disney menyambut para pengunjung yang datang ke Disneyland Shanghai di Shanghai, Cina, 11 Mei 2020. Untuk menikmati beragam wahana, pengujung harus menjalani prosedur kesehatan dan keselamatan yang ditingkatkan. REUTERS/Aly Song
Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

Perubahan layanan itu mengundang reaksi dari penggemar Disney dan pengguna layanan sebelumnya


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

10 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

12 hari lalu

Sejumlah pemudik turun dari bus setibanya di Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Senin 15 April 2024. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta memperkirakan jumlah pendatang baru di Jakarta mengalami penurunan yang sebelumnya pada tahun 2023 sebanyak 25.918 orang menjadi 10 ribu - 15 ribu orang usai Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.


Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

13 hari lalu

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono di depan Istana Merdeka, kawasan Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

Pemprov DKI Jakarta memastikan pelayanan publik optimal setelah libur lebaran, pegawai sudah masuk seperti biasa.


Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

14 hari lalu

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan saat pulang kerja di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Pemerintah melalui Perpres No.21/2023 menyatakan penyesuaian jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah yang dimulai pukul 08.00 dan selesai pada 15.00 dan kebijakan tersebut juga mengatur total jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam sepekan. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang pekerjaannya dapat dilakukan secara digital, kecuali untuk sektor esensial seperti layanan kesehatan dan keamanan


Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

22 hari lalu

Yesi Purnomowati, 48 tahun, peserta Mudik Ramah Anak dan Disabilitas (MRAD) 2024 pada Minggu, 7 April 2024. Sumber: Suci Sekar | TEMPO
Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

Kementerian Perhubungan dan BSI memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mudik dengan nyaman.


Kemensos Berikan Gelang Khusus Disabilitas

25 hari lalu

Kemensos Berikan Gelang Khusus Disabilitas

Penyandang disabilitas sering kali menghadapi risiko yang tinggi dalam kehidupan sehari-hari.