Tukang Siomay Tersangka Pencabulan Anak di Jagakarsa Ditangkap
Reporter
Hamdan Cholifudin Ismail
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 30 Maret 2022 13:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akhirnya menangkap tukang siomay yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di Jagakarsa. Penangkapan dilakukan di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto pelaku yang berinisial HS alias KS alias TB, 38 tahun, ditangkap pada Senin, 28 Maret 2022.
Budhi menyampaikan, peristiwa pencabulan ini terjadi pada Januari 2022 lalu. "TKP di Jagakarsa. Saat itu pelaku ini kesehariannya sebagai penjual makanan siomay yang dijajakan keliling. Pelanggannya banyak anak-anak," kata Budi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 30 Maret 2022.
Saat itu, korban yang berusia 6 tahun dirayu dengan dibujuk menggunakan telepon seluler. Saat korban sedang asyik bermain ponsel itu, pelaku langsung melakukan pelecehan seksual kepada korban.
"Saat korban asik main ponsel pelaku mendekati korban dengan mengelus kepala," ujar Budhi. Pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul ke bagian intim korban.
Dia mengatakan, korban saat itu langsung melapor ke orang tuanya. "Saat itu orang tuanya sempat bertemu pelaku, karena ada sesuatu hal, menurut pengakuan pelaku, pelaku sempat diancam dan dipukul orang tua korban, pelaku kabur dan orang tua melapor polisi," kata Budhi.
Menurut Kapolres Jakarta Selatan, pelaku bukan pertama kali ini melakukan perbuatan cabul tersebut kepada anak-anak.
"Ada korban lain di daerah berbeda. Menurut pelaku sudah dilakukan hal sama," kata Budi.
Diduga ada yang membantu tukang siomay dalam pelarian...
<!--more-->
Polisi Selidiki Orang yang Bantu Pelaku Saat Buron
Setelah menerima laporan, polisi tak bisa langsung menangkap tukang siomay itu. Dia kabur dari tempat kontrakannya dan ditengarai berpindah-pindah tempat.
"Sesuai alamat, didapatkan tersangka enggak ada dan pindah-pindah. Ini akan kami lakukan pendalaman terkait kepindahan, apa ada pihak yang ikut membantu atau menyembunyikan tersangka, kita lihat prosesnya lebih lanjut," kata Budhi.
Menurut dia, jika diketahui ada pihak yang membantu pelarian pelaku, maka polisi akan mendalami apakah itu masuk dalam kegiatan menghalani proses penyelidikan polisi.
"Nanti akan kami dalami oleh penyidik kami, siapapun yang terlibat atau mungkin berkaitan dengan peristiwa ini akan kami mintai keterangan dan pertanggungjawaban," kata Budi.
Pelaku pencabulan ini akan dijerat dengan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Tukang Siomay Pelaku Pencabulan di Jagakarsa Ditetapkan Sebagai DPO