Sidang Vonis Kasus Terorisme Munarman Besok, Kuasa Hukum Yakin Bebas

Selasa, 5 April 2022 17:56 WIB

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman saat ditangkap tim Densus 88 pada Selasa, 27 April 2021. Dalam penangkapan tersebut, Munarman diduga menggerakan orang lain serta mufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang vonis kasus terorisme Munarman akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu besok, 6 Maret 2022. Kuasa hukum terdakwa, Aziz Yanuar optimistis Munarman bakal bebas.

Aziz berharap majelis hakim mendapat petunjuk dari Allah pada sidang vonis besok. "Insya Allah siap. Mudah-mudahan hakim mendapat petunjuk dari Allah di atas kebenaran," kata Aziz saat dihubungi pada Selasa, 5 Maret 2022.

Aziz yakin Munarman bebas dari dakwaan terlibat terorisme. "Optimis realistis bebas," ujarnya.

Soal kesiapan Munarman menghadapi putusan, Aziz menyebut kliennya tidak menyiapkan apa-apa. "Hanya menyiapkan kesabaran."

Pada sidang sebelumnya, Munarman membantah bahwa dia dan FPI terlibat terorisme. Eks Sekretaris Umum FPI itu menyebut organisasi tersebut menolak cara kekerasan dan terorisme sebagai sarana perjuangan maupun dakwah. Sebagai contoh, FPI pernah mengecam teror bom Bali 2002 yang dianggap bukan bentuk jihad.

Munarman berharap segala bentuk pelabelan serta framming terhadap dia dan FPI bisa berhenti.

Jaksa menuntut Munarman dituntut 8 tahun penjara dalam kasus tindak pidana terorisme.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Munarman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengutip pernyataan jaksa penuntut umum, Senin, 14 Maret 2022.

Ketut mengatakan hukuman itu dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Munarman.

Ketut mengatakan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Timur menilai Munarman terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Jaksa menilai eks petinggi FPI itu terbukti melanggar pasal 15 juncto pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca juga: Bukan Hukuman Mati, Munarman Anggap Santai Tuntutan Penjara 8 Tahun


Advertising
Advertising

Berita terkait

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Wakil Duta Besar Selandia Baru

1 jam lalu

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Wakil Duta Besar Selandia Baru

Program deradikalisasi merupakan upaya pembinaan dalam rangka mendukung proses reintegrasi warga binaan untuk kembali ke masyarakat.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Panggil 5 Orang Saksi Kasus Korupsi Timah

1 hari lalu

Kejaksaan Agung Panggil 5 Orang Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan agung memanggil lima orang saksi terkait kasus korupsi IUP di PT Timah Tbk.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

3 hari lalu

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

Kepolisian Australia mengkonfirmasi telah menembak mati seorang remaja laki-laki, 16 tahun, karena penikaman dan tindakan bisa dikategorikan terorisme

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

4 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

5 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

5 hari lalu

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

6 hari lalu

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

Robert Bonosusatya mengklaim hanya berteman dengan keempat nama tersangka korupsi timah, tapi tak pernah berbisnis timah.

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

6 hari lalu

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

7 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

7 hari lalu

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

Pengacara Harvey Moeis dan Sandra Dewi mengatakan bahwa keduanya telah membuat perjanjian pisah harta sejak menikah pada 2016. Apa artinya?

Baca Selengkapnya