Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bukan Hukuman Mati, Munarman Anggap Santai Tuntutan Penjara 8 Tahun

image-gnews
Penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 8 Desember 2021. TEMPO/Khanifah Juniasari
Penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 8 Desember 2021. TEMPO/Khanifah Juniasari
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur, Senin, 14 Maret 2022.

Kuasa hukum Munarman Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya menganggap santai tuntutan tersebut. Sebab, kata dia, awalnya mereka mengira Munarman akan dituntut hukuman mati.

Menurut Aziz, kliennya tampak santai menanggapi tuntutan dari Jaksa tersebut.

“Beliau biasa saja karena sudah menyadari perkara ini diduga rekayasa belaka dan upaya kriminalisasi terhadapnya,” kata Aziz Yanuar saat dihubungi Tempo, 14 Maret 2022.

Aziz menceritakan reaksi Munarman biasa saja dan sempat tertawa ketika mendengarkan tuntutan JPU. Munarman, kata Aziz, menilai tuntutan JPU terhadapnya kurang serius.

Aziz mengatakan tidak ada persiapan khusus untuk agenda pembacaan pledoi pada Senin pekan depan, 21 Maret 2022. "Kami buat santai saja," kata Aziz.

Jaksa Penuntut Umum hari ini membacakan tuntutan untuk Munarman dalam kasus dugaan terorisme yang menjeratnya. Dalam tuntutannya, JPU menyebut Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.

JPU merujuk pada Pasal 15 Juncto Pasal 7, serta Pasal 14 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

JPU menjelaskan hal-hal yang memberatkan, antara lain Munarman dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, pernah menjalani hukuman, hingga tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, hal yang meringankan Munarman adalah perannya sebagai tulang punggung keluarga.

Sebelumnya, JPU mendakwa Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana korupsi saat pembacaan dakwaan pada 8 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Jaksa menuduh Munarman, pada medio 2015, terlibat serangkaian kegiatan di beberapa tempat, misalnya pada 24-25 Januari. Kegiatan tersebut terjadi di Sekretariat FPI Makassar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklakul Quran Makassar. Munarman juga dituduh terlibat dalam kegiatan di aula kampus Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.

JPU menjelaskan kegiatan yang dihadiri Munarman itu dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, kata JPU, kegiatan yang diisi Munarman itu bisa menimbulkan korban yang bersifat massal atau merampas nyawa dan harta benda orang lain.

Baca juga: Saksi Meringankan Sebut Munarman Tidak Sejalan dengan Paham ISIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

5 jam lalu

Bendera Korea Utara berkibar di samping kawat berduri di kedutaan besar Korea Utara di Kuala Lumpur, Malaysia, 9 Maret 2017. [REUTERS / Edgar Su]
Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

23 jam lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

1 hari lalu

Ilustrasi anggota teroris. shutterstock.com
Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara.


Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?


Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.


BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

3 hari lalu

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.


Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

3 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?


BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

8 hari lalu

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

Indonesia menjadi role model upaya penanggulangan terorisme. Uni Eropa sangat ingin belajar dari Indonesia.


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

9 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

9 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.