TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur, Senin, 14 Maret 2022.
Kuasa hukum Munarman Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya menganggap santai tuntutan tersebut. Sebab, kata dia, awalnya mereka mengira Munarman akan dituntut hukuman mati.
Menurut Aziz, kliennya tampak santai menanggapi tuntutan dari Jaksa tersebut.
“Beliau biasa saja karena sudah menyadari perkara ini diduga rekayasa belaka dan upaya kriminalisasi terhadapnya,” kata Aziz Yanuar saat dihubungi Tempo, 14 Maret 2022.
Aziz menceritakan reaksi Munarman biasa saja dan sempat tertawa ketika mendengarkan tuntutan JPU. Munarman, kata Aziz, menilai tuntutan JPU terhadapnya kurang serius.
Aziz mengatakan tidak ada persiapan khusus untuk agenda pembacaan pledoi pada Senin pekan depan, 21 Maret 2022. "Kami buat santai saja," kata Aziz.
Jaksa Penuntut Umum hari ini membacakan tuntutan untuk Munarman dalam kasus dugaan terorisme yang menjeratnya. Dalam tuntutannya, JPU menyebut Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.
JPU merujuk pada Pasal 15 Juncto Pasal 7, serta Pasal 14 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
JPU menjelaskan hal-hal yang memberatkan, antara lain Munarman dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, pernah menjalani hukuman, hingga tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, hal yang meringankan Munarman adalah perannya sebagai tulang punggung keluarga.
Sebelumnya, JPU mendakwa Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana korupsi saat pembacaan dakwaan pada 8 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Jaksa menuduh Munarman, pada medio 2015, terlibat serangkaian kegiatan di beberapa tempat, misalnya pada 24-25 Januari. Kegiatan tersebut terjadi di Sekretariat FPI Makassar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklakul Quran Makassar. Munarman juga dituduh terlibat dalam kegiatan di aula kampus Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.
JPU menjelaskan kegiatan yang dihadiri Munarman itu dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, kata JPU, kegiatan yang diisi Munarman itu bisa menimbulkan korban yang bersifat massal atau merampas nyawa dan harta benda orang lain.
Baca juga: Saksi Meringankan Sebut Munarman Tidak Sejalan dengan Paham ISIS