Politikus Partai Ummat Sebut Tidak Ada Bukti Munarman Melakukan Terorisme
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 7 April 2022 10:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Advokasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat Juju Purwantoro menganggap tidak ada bukti kuat bahwa terpidana Munarman terlibat terorisme. Menurut Juju, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan juga tidak memperlihatkan bahwa Munarman melakukan terorisme.
"Tidak ada yang secara gamblang dan sah dapat menerangkan atau menyaksikan bahwa Munarman telah melakukan suatu proses atau tindakan pidana terorisme," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu malam, 6 April 2022.
Kemarin majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur memvonis Munarman terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja. Dia dihukum pidana penjara tiga tahun.
Munarman terbukti telah merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme. Gerakan ini dilakukan melalui beberapa acara pada Januari-April 2015 di sejumlah tempat.
Rinciannya adalah Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar; dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.
Juju juga menyoroti vonis hakim terhadap Munarman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut eks Sekretaris Umum FPI itu dihukum delapan tahun penjara. Sementara putusan hakim adalah pidana penjara tiga tahun.
"Vonis tersebut tampak meragukan, karena sangat jauh dari tuntutan JPU atau kurang dari separuhnya," ujar dia.
Baca juga: Tim Advokasi Munarman Klaim Banyak Kesalahan dalam Fakta Persidangan