Polisi Sebut Beli Konten Asusila Dea OnlyFans Tak Dibenarkan
Reporter
Tempo.co
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 7 April 2022 13:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komedian Marshel Widianto kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus video syur Dea OnlyFans. Marshel diperiksa karena diduga telah membeli konten pornografi Dea.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan penyidik masih memeriksa dugaan pembelian konten asusila tersebut. Saat ditanya apakah membeli konten pornografi bisa dipidana, Zulpan mengatakan membeli konten seperti itu tak dibenarkan.
"Kan itu tidak dibenarkan, tentunya penyidik akan periksa dahulu kaitan dengan semua keterangan yang diberikan oleh Dea dan beberapa orang yang sudah diminta keterangan sebelumnya," ujar dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis, 7 April 2022.
Dea OnlyFans diketahui telah menjual konten video dan foto syur miliknya ke komedian berinisial M. Belakangan polisi membenarkan jika komedian tersebut adalah Marshel.
Polisi menyebut Dea menjual langsung konten video dan foto syurnya ke komedian tersebut. Polisi menyebut konten itu disimpan dalam Google Drive berisi 76 video dan foto syur. Dea sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena menjual konten pornografi ke situs OnlyFans.
Situs tersebut hanya bisa diakses oleh orang yang memiliki VPN dan tidak bisa diakses oleh provider internet di Indonesia.
Sebelumnya, Marshel tiba di Polda Metro Jaya dengan mengenakan kaus hitam. Komedian ini tidak banyak bicara saat tiba di sana.
Dirinya cuma bertanya ada apa memang dengan dirinya. Marshel sempat mengumpat kepada awak media.
"Gua nggak apa-apa anji**," ujar Marshel saat hendak masuk di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis 7 April 2022.
Marshel datang dengan menumpangi mobil Hyundai Creta berwarna merah. Dia pun langsung coba masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Berdasarkan pantauan Tempo, dia terlihat dikawal pria berambut plontos.
Baca juga: Komedian Marshel Widianto Telah Tiba di Polda Metro Jaya
NIKEN NURCAHYANI