Guntur Romli Laporkan Guru Besar UGM ke Polda Metro Jaya

Reporter

Tempo.co

Editor

Juli Hantoro

Senin, 18 April 2022 21:49 WIB

Guntur Romli. instagram.com/gunromli

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PSI Mohamad Guntur Romli, melaporkan guru besar Universitas Gadjah Mada atau UGM Profesor Karna Wijaya ke Polda Metro Jaya pada Senin, 18 April 2022. Guntur melapor terkait dugaan penghasutan atau pengancaman melalui media sosial yang dilakukan terlapor.

"Hari ini melaporkan pemilik Facebook yang terduga atas nama Karna Wijaya dosen guru besar UGM. Saya merasa diancam dan dihasut karena ada postingan dia di Facebook yang memuat foto saya dan istri saya yang isinya itu satu per satu dicicil massa," ujar Guntur Romli, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin, 18 April 2022.

Menurut Guntur, dalam akun terlapor memuat sebuah poster berisi foto Guntur Romli dan istri serta rekan-rekannya. Terlihat dalam foto terlihat ada Eko Kuntadhi, Deny Siregar hingga Ade Armando.

"Yang isinya, 'satu persatu dicicil massa' dan di situ ada foto Ade Armando yang disilang. Jadi artinya kalau saya pahami ini kan kaya target mau dihakimi seperti Ade Armando selanjutnya," kata Guntur.

Menurut Guntur, terlapor bukan seorang dosen biasa tapi seseorang yang terlibat dalam gerakan intoleran dan radikal.

"Sebenarnya tidak ingin saya melaporkan karena saya melihat itu dosen biasa, tapi ketika saya membaca di media sosial dan berita online ada dugaan Karna Wijaya bukan dosen biasa tapi juga ada dugaan dia terlibat dalam gerakan intoleran dan radikal," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Guntur yaitu Aulia Fahmi mengatakan pihaknya melampirkan bukti-bukti dalam laporan kliennya. Bukti tersebut berupa gambar foto kliennya dan Ade Armando yang disilang serta komentar terlapor yang dinilai sebagai hasutan dan ancaman.

Adapun pasal yang dilaporkan ialah pasal 160 dugaan penghasutan pasal 28 ayat 2 ujaran kebencian dan pasal 29 mengenai pengancaman pribadi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, pihaknya juga menyiapkan sejumlah ahli dari ahli pidana, ahli ITE dan ahli bahasa.

Laporan Guntur Romli diterima dan teregister dengan nomor polisi: LP/B/1983/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 18 April 2022.

Baca juga: Polisi Masih Buru 2 Tersangka Pengeroyok Ade Armando

NIKEN NURCAHYANI

Berita terkait

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

3 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

4 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

4 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

5 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Guru Besar UGM Anjurkan Daun Pegagan untuk Terapi Daya Ingat, Begini Cara Kerjanya

5 hari lalu

Guru Besar UGM Anjurkan Daun Pegagan untuk Terapi Daya Ingat, Begini Cara Kerjanya

Tanaman liar pegagan dianggap bisa membantu terapi daya ingat. Senyawa aktifnya memulihkan fungsi hipokampus, bagian krusial pada otak.

Baca Selengkapnya

Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

5 hari lalu

Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

Pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai MK punya banyak pekerjaan rumah alias PR pasca-putusan sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

UGM Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri, Simak Syarat dan Panduan Pendaftaran

5 hari lalu

UGM Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri, Simak Syarat dan Panduan Pendaftaran

Universitas Gajah Mada buka pendaftaran online seleksi mandiri UGM sejak 17 April hingga 7 Mei 2024. Lokasi ujian mandirinya?

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum UGM Sebut Ada 3 Genre Hakim dalam Putusan MK

6 hari lalu

Pakar Hukum UGM Sebut Ada 3 Genre Hakim dalam Putusan MK

Pakar hukum di UGM sebut ada 3 genre hakim dalam memutus perkara. Apa saja?

Baca Selengkapnya