Pemoge Pukul Pakai Pistol, Pakar Minta Polisi Selidiki Legalitas Senjata Api
Reporter
Hamdan Cholifudin Ismail
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Sabtu, 7 Mei 2022 12:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar psikologi forensik, Reza Indagiri Amriel, menyarankan Polres Tangerang menelusuri legalitas dari senjata api yang diduga dipakai seorang pengendara motor gede (moge) untuk memukul seorang pria di Ciledug beberapa waktu lalu. Hal ini, kata dia, perlu dilakukan agar citra polisi tidak negatif di mata masyarakat karena kasus dugaan penganiayaan ini berujung damai.
"Masalah pidana lainnya yang juga perlu diproses hukum adalah terkait kepemilikan dan penyalahgunaan (benda menyerupai) senjata,” kata Reza saat dihubungi, Sabtu, 7 Mei 2022.
Selain itu, kata Reza, polisi perlu memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran dalam pemenuhan syarat kepemilikan senjata api itu. "Dengan kata lain, di samping memeriksa individu pelaku, Polres Tangerang patut meninjau perlunya investigasi ke lingkup organisasi," ucap dia.
Kasus sempat viral di media sosial setelah sebuah potongan video tersebar yang menunjukkan seorang pengendara moge berwarna hijau bernopol B-3578-SZX sedang bertikai dengan seorang pria di depan salah satu warung.
Reza menilai sikap impulsif kerap muncul dari seseorang yang memiliki senjata api. Peristiwa yang mirip di Ciledug, kata dia, pernah terjadi pula di tempat lain.
"Kejadian serupa pernah terjadi pada waktu-waktu sebelumnya. Keberadaan senjata di tangan memang bisa membuat pemiliknya menjadi impulsif. Dia bisa sewaktu-waktu terdorong demonstratif tanpa didahului niat sebagaimana lazimnya perilaku manusia," katanya.
Dosen dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini menyebut bahwa pelaku tersebut semestinya mendapatkan sanksi sosial. "Di samping penerapan mekanisme litigasi, Polres Tangerang dapat menjajaki kemungkinan pemberian sanksi sosial kepada pelaku," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan kedua pria yang bertikai ini sudah dipertemukan pada Rabu malam kemarin. Kedua pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
"Pihak pelapor dan pihak terlapor telah menyelesaikan permasalahan tersebut dengan musyawarah secara kekeluargaan dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun," kata Zulpan saat dihubungi pada Kamis 5 Mei 2022.
Baca juga: Kasus Pengendara Moge yang Pukul Pemotor dengan Pistol Berakhir Damai