Berkas Perkara Kasus Pemerkosaan Anak oleh Ayah Kandung di Depok Sudah P21

Kamis, 19 Mei 2022 14:23 WIB

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati berbincang langsung dengan tersangka pemerkosaan anak kandung di Polres Metro Depok, Selasa 1 Maret 2022. TEMPO/ADE RIDWAN

TEMPO.CO, Depok - Berkas perkara kasus pemerkosaan anak oleh ayah kandung yang terjadi di Kota Depok telah dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmatu mengatakan berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Telah dinyatakan lengkap oleh teman-teman jaksa penuntut umum atau penyidik telah menerima berkas perkara dan telah P21," kata Andi dalam keterangannya, Kamis, 19 Mei 2022.

Andi mengatakan, pihak kejaksaan pun telah menunjuk 3 jaksa penuntut umum, yakni Alfa Dera, Adhi Prasetya Handono, dan Charles Hengky Pangaribuan untuk mengawal kasus ayah perkosa anak tersebut. "Tersangka A (48) akan segera dihadapkan ke persidangan oleh Kejari Depok dalam waktu dekat untuk diadili," kata Andi.

Advertising
Advertising

Andi mengatakan, pihaknya akan bekerja maksimal dalam membuktikan perbuatan tersangka dalam persidangan nanti.

"Berdasarkan laporan jaksa peneliti, tersangka dalam modus melakukan perbuatannya sangat sadis, menggunakan senjata tajam untuk melakukan persetubuhan terhadap anaknya serta perbuatan tersebut dilakukan secara berulang kali," kata Andi.

Andi Rio mengungkapkan, tersangka A diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 81 ayat (1), Ayat (3) jo pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dari Penyidik Polres Metro Depok.

“Kami akan mendakwakan undang-undang perlindungan anak atas kasus ini,” ucapnya.

Kasus pemerkosaan anak oleh ayah kandung ini terungkap pada Selasa, 1 Maret 2022. Satreskrim Polres Metro Depok menangkap menetapkan tersangka kepada Agus alias Ateng, 48 tahun.

Agus alias Ateng ini diduga melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun selama kurang lebih 20 kali dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Februari 2022.

Kejadian ini pun sempat menjadi sorotan nasional, hingga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati datang langsung ke Kota Depok untuk memberi perhatian terhadap kasus pemerkosaan tersebut.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Baca juga: 5 Fakta Seputar Kasus Pemerkosaan Ayah terhadap Anak Kandung di Depok

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

2 jam lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

12 jam lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

20 jam lalu

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

Kota Depok sampai saat ini dinilai masih krisis calon pemimpin. Apalagi untuk melawan dominasi PKS dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

1 hari lalu

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

Polisi telah mengamankan TKP, mencari dan menggali informasi penemuan mayat tersebut.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

2 hari lalu

Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

Pemilik heran karena tidak mendengar pencurian kambing itu terjadi, padahal dia dan warga lain nongkrong usai nobar timnas U-23 hingga pukul 02.00.

Baca Selengkapnya

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

2 hari lalu

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Ribuan Warga Penuhi Lapangan Balai Kota Depok Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan

4 hari lalu

Ribuan Warga Penuhi Lapangan Balai Kota Depok Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan

Ribuan warga Depok memenuhi Lapangan Balai Kota Depok untuk nobar semi final Piala Asia U-23 2024 antara Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan.

Baca Selengkapnya