WNA Latvia Pelaku Skimming Kumpulkan Data Nasabah Bank Swasta dan BUMN
Reporter
Arrijal Rachman
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Jumat, 20 Mei 2022 18:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Latvia yang diduga pelaku pencurian uang nasabah bank dengan modus skimming. Pelaku berinisial RM, 46 tahun.
Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Handik Zusen mengatakan pelaku berhasil ditangkap di wilayah Beji, Depok, Jawa Barat. Kini, pelaku sedang diperiksa oleh polisi.
"Pelaku telah kami amankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif," kata dia dikutip dari keterangannya, Jumat, 20 Mei 2022.
Menurut Handik, penangkapan dilakukan seusai adanya laporan dari salah satu bank yang kerap kali mengalami tindak pidana skimming di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Dengan adanya laporan tersebut, Tim Opsnal Unit IV Subdit Tahbang/Resmob melakukan Penyelidikan dan melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), Observasi dan mengambil CCTV di beberapa lokasi," ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, dia menceritakan, petugas mencurigai satu orang WNA yang diduga sebagai pelaku skimming lalu mengejarnya. Kini, kata Handik, polisi sedang mendalami kasus ini untuk mengungkap apakah pelaku beraksi seorang diri atau berkelompok. “Pelaku sempat beberapa kali berpindah pindah saat hendak ditangkap," ujar dia lagi.
Polisi Ungkap Cara WNA Latvia Pelaku Skimming Mencuri Uang Nasabah
Endra Zulpan mengatakan pelaku melaksanakan aksinya sejak April hingga Mei 2022 di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Korban skimming-nya adalah nasabah bank swasta Indonesia dan bank BUMN.
"Yang menjadi korban dari tindak pidana ini adalah bank swasta Indonesia dan bank negara Indonesia," kata Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 20 Mei 2022.
Menurut Zulpan, pelaku skimming menjalankan aksinya dengan cara menggesekkan kartu-kartu yang dimilikinya ke mesin ATM. Kartu ini sebagai sarana untuk menampung data elektronik nasabah. Selanjutnya pelaku memindahkan data nasabah tersebut ke laptop yang sudah terpasang aplikasi proton.
"Setelah data dan informasi nasabah tersebut diakses dengan kartu binance yang telah terisi melalui ATM bank tersebut ke rekening bank yang diperintah pimpinannya melalui telegram," ucap Zulpan.
Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi di antaranya beberapa unit ponsel, beberapa kartu ATM, dan buku tabungan dari bank swasta nasional maupun bank BUMN. Selain itu, disita pakaian yang digunakan tersangka dalam aksinya.
"Ini tentunya didapat dari gambar yang ditemukan penyidik dari rekaman CCTV saat melakukan aksi tindak pidana, kemudian juga ada satu unit sepeda motor," kata Zulpan.
Pelaku berhasil ditangkap polisi di salah satu bank di Beji, Depok, pada Rabu, 18 Mei 2020 sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku menggunakan sepeda motor berwarna merah merk Lexi saat melaksanakan aksi skimming-nya di sejumlah ATM. Pelaku sendiri tinggal di Firdaus Mansion, Kemang.
Baca juga: Waspada Modus Kejahatan Siber, Ketahui Perbedaan Skimming dan Phishing