Skimming ATM, WNA Latvia Berhasil Curi Rp 1,2 Miliar

Jumat, 20 Mei 2022 20:52 WIB

Ilustrasi Skimming Kartu Kredit. naplesnews.com

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya berhasil meringkus RM, 46 tahun, warga negara asing (WNA) asal Latvia yang diduga melakukan kejahatan skimming kepada para nasabah bank di Indonesia. Total kerugian akibat perbuatannya itu mencapai Rp1,2 miliar.

"Ini dia beraksi (melakukan skimming) dari April, Mei, kurang lebih dua bulan. Dari hasil perhitungan penyidik dan hasil cek ke pihak bank yang dirugikan total kerugian semua Rp1,2 miliar," Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat, 20 Mei 2022.

Diduga Terhubung dengan Jaringan Internasional

Advertising
Advertising

Zulpan mengatakan pelaku tidak beraksi sendiri dan diduga memiliki jaringan internasional. Pasalnya pelaku mengaku hanya mendapatkan bagian 1,5 persen dari total uang yang dicuri dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Tim penyidik masih mendalami kasus skimming ini dan tidak mau langsung mempercayai pengakuan pelaku yang hanya mendapatkan keuntungan sebesar 1,5 persen saja.

"Tersangka dapat 1,5 persen dari jumlah yang yang berhasil dikirimkan dari kartu binance yang sudah tersangka isi dengan data informasi elektronik ke rekening tujuan sesuai perintah yang akan dikirimkan oleh pimpinan tersangka," ucap Zulpan.

Cara Pelaku Melakukan Skimming

Menurut Zulpan, pelaku skimming menjalankan aksinya dengan cara menggesekkan kartu-kartu yang dimilikinya ke mesin ATM. Kartu ini sebagai sarana untuk menampung data elektronik nasabah. Selanjutnya pelaku memindahkan data nasabah tersebut ke laptop yang sudah terpasang aplikasi proton.

"Setelah data dan informasi nasabah tersebut diakses dengan kartu binance yang telah terisi melalui ATM bank tersebut ke rekening bank yang diperintah pimpinannya melalui telegram," ucap Zulpan.

Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi di antaranya beberapa unit ponsel, beberapa kartu ATM, dan buku tabungan dari bank swasta nasional maupun bank BUMN. Selain itu, disita pakaian yang digunakan tersangka dalam aksinya.

"Ini tentunya didapat dari gambar yang ditemukan penyidik dari rekaman CCTV saat melakukan aksi tindak pidana, kemudian juga ada satu unit sepeda motor," kata Zulpan.

Pelaku berhasil ditangkap polisi di salah satu bank di Beji, Depok, pada Rabu, 18 Mei 2020 sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku menggunakan sepeda motor berwarna merah merk Lexi saat melaksanakan aksi skimming-nya di sejumlah ATM. Pelaku sendiri tinggal di Firdaus Mansion, Kemang.

Penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan menjerat menggunakan pasal 363 KUHP dan atau pasal 30 jo pasal 46 UU ITE dan atau pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegaham dan Pemberantasan TPPU.

Dalam pasal 363 KUHP, tersangka terancam pidana 7 tahun, kemudiam pasal 30 jo pasal 46 UU ITE pidana paling lama 6 tahun dan denda 600 juta. Dengan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU ini terdangka terancaman pidana 20 tahun penjara dan denda 5 miliar, pasal 5 UU TPPU pidana 5 tahun dan denda paling banyak 1 miliar.

"Penydik fokus kepada kejahatan yang dilakukan pelaku walaupun statusnya WNA sudah ditersangkakan dan proses akan berlanjut serta naik ke tahap sidik untuk pemberkasan," ucap dia.

Baca juga: WNA Latvia Pelaku Skimming Kumpulkan Data Nasabah Bank Swasta dan BUMN

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

32 menit lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

2 hari lalu

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

Citi Indonesia menerima lima penghargaan sekaligus dalam ajang FinanceAsia Awards 2024.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya