Syarat dan Prosedur Kepemilikan Senjata Api Bagi Masyarakat Sipil

Rabu, 25 Mei 2022 19:45 WIB

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Penembakan di Texas, Amerika Serikat pada Selasa pagi, 24 Mei 2022, menewaskan 18 anak dan 3 orang dewasa dilakukan Salvador Ramos. Ramos yang masih 18 tahun, melakukannya seorang diri. Akibatnya,
Jaksa Agung Texas Ken Paxton menyarankan agar para guru dipersenjatai dengan senjata api.

Di Indonesia, meski tampaknya tidak mudah, sebenarnya masyarakat sipil boleh memiliki senjata api. Asalkan memenuhi syarat untuk mendapatkan izin.

Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api terdapat beberapa aturan agar seorang warga sipil dapat memiliki senjata api. Mereka yang boleh memiliki senjata api adalah masyarakat dari golongan tertentu, yaitu direktur utama, menteri, pejabat pemerintah, komisaris, pengusaha utama, pengacara, dan dokter.

Syaratnya adalah:

  1. Harus memiliki keterampilan menembak minimal tiga tahun dan diuji dalam tes psikologi dan kesehatan.
  2. Harus mendapat izin dari instansi yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.
  3. Senjata api hanya boleh digunakan untuk membela diri dan peluru yang diizinkan hanya peluru karet dan peluru hampa. Penggunaan peluru tajam tidak diizinkan untuk masyarakat sipil.

Tidak semua jenis senjata api juga dapat dimiliki warga sipil. Hanya beberapa yang diperbolehkan seperti senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, kaliber 222 dan senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm, senjata apibahu kaliber 12 GA, serta kaliber 22.

Advertising
Advertising

<!--more-->
Prosedur Kepemilikan Senjata Api

Setelah seluruh syarat dipenuhi, warga sipil harus melewati beberapa prosedur resmi dari kepolisian.

Pertama, pemohon senjata api harus memenuhi syarat medis berupa sehat jasmani dan rohani. Bagi pemohon memiliki tidak memiliki cacat fisik terutama yang mempengaruhi keterampilan penggunaan senjata serta penglihatan masih normal.

Kedua, terdapat seleksi psikotes untuk lolos kualifikasi kepemilikan senjata api. Tes ini diperuntukkan untuk melihat seberapa cakap calon pemilik dalam mengendalikan senjata. Bagi yang mudah panik dan gugup, kemungkinan besar tidak akan diizinkan. Tes ini dilakukan dari Dinas Psikologi Mabes Polri.

Ketiga, pemohon harus berkelakuan baik dengan tidak adanya riwayat terlibat tindak pidana apapun. Hal ini harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKKB) dari kepolisian. Tak hanya itu, ada screening dari Kepala Audit Instansi Pemerintah Pusat dan Subdit Pamwassendak,

Keempat, pemohon harus memenuhi batas usia, yaitu 21-65 tahun. Jika di bawah atau diatas umur akan langsung ditolak.

Syarat Administratif

Sebelum melakukan tes kualifikasi, pemohon harus melengkapi syarat administratif yang cukup banyak.

Syarat administratif yang harus dipenuhi yaitu, lima lembar salinan KTP dan Kartu Keluarga, salinan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kapolda tempat tinggal, foto berwarna masing-masing sebanyak lima lembar dengan ukuran 2x3, 3x4, dan 4x6. Setelah itu juga harus menyerahkan formulir permohonan dari Mabes Polri.

Izin kepemilikan senjata api tidak berlaku seumur hidup atau hingga berusia 65 tahun. Namun izin kepemilikan harus diperpanjang setiap tahun.

Baca juga: Penembakan Massal di Texas, Pelatih NBA Serukan Kontrol Senjata Api

TATA FERLIANA

Berita terkait

Kata Warga soal Permintaan TPNPB-OPM untuk Tinggalkan Kampung Pogapa Intan Jaya: Konyol Itu

1 hari lalu

Kata Warga soal Permintaan TPNPB-OPM untuk Tinggalkan Kampung Pogapa Intan Jaya: Konyol Itu

Masyarakat Intan Jaya, Papua Tengah, menolak permintaan TPNPB-OPM untuk meninggalkan kampung Pogapa, Intan Jaya, yang merupakan daerah konflik.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

3 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

3 hari lalu

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

5 hari lalu

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

5 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

Keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut Ridhal tewas bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

7 hari lalu

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

Hasto Kristiyanto dan Ahmad Basarah menyatakan bahwa PDIP siap menjadi oposisi sesuai arahan ketua partai. Bagaimana sikap PDIP ke depannya?

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

7 hari lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).

Baca Selengkapnya

Masyarakat Sipil Desak Pengadilan Rakyat agar Ungkap Pelanggaran Pilpres 2024

17 hari lalu

Masyarakat Sipil Desak Pengadilan Rakyat agar Ungkap Pelanggaran Pilpres 2024

Masyarakat sipil mendesak pelaksanaan Pengadilan Rakyat untuk mengungkap praktik tak lazim yang terjadi dalam pemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

21 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

28 hari lalu

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.

Baca Selengkapnya