TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus dugaan mafia tanah milik PT Pertamina. Saki tersebut adalah ANS (Dubes PNG dan Kepulauan Solomon; US (Saksi di Sidang Perdata Gugatan Tanah Pertamina); RP (Panitera PN Jaktim); DS (Anggota Satpalwal Dirlantas Polda Metro Jaya); AH (Pengacara).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ashari Syam menjelaskan pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk mengungkap dugaan konspirasi atau persekongkolan jahat mengenai adanya pembagian uang kebeberapa pihak. "Uang yang merupakan hasil eksekusi yang berjumlah Rp244,6 miliar milik PT Pertamina," ujar dia lewat keterangan tertulis, Sabtu, 28 Mei 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi yang didukung dengan data/dokumen itu, tim penyidik juga memperoleh sebuah fakta adanya dokumen yg tidak benar. Dokumen itu sebagai identitas pemilik tanah dan alas hak tanah Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.
Dari bukti-bukti yang sudah diperoleh baik berupa keterangan saksi maupun data dan dokumen maka tim penyidik selanjutnya akan meneliti dan menganalisa hubungan satu sama lain. "Antara bukti yang satu dengan bukti lainnya untuk membuat terang dugaan tindak pidana dan menemukan siapa pelaku atau tersangkanya," tutur Ashari.
Kejati DKI memulai penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print- 1018/M.1/Fd.1/04/2022 tanggal 04 April 2022. Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Abdul Qohar, mengatakan pihaknya juga telah mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya pada pekan depan.
"Pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi dilakukan untuk menentukan pihak-pihak terkait, kualifikasi peristiwa perbuatan dan pertanggungjawaban pidana kepada semua pihak yang terlibat dan menikmati penerimaan uang," katanya.