Polisi Kepung Rumah Nikita Mirzani

Rabu, 15 Juni 2022 11:36 WIB

Nikita Mirzani memberikan keterangan dalam konferensi pers menjelang Holywings Sport Show di Jakarta, Senin, 6 Juni 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah polisi mengepung rumah Nikita Mirzani di Jakarta. Polisi dari Polres Serang Kota Polda Banten itu dilaporkan telah mengepung rumah Nikita sejak dini hari tadi.

Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota berada di depan rumah Nikita Mirzani di Jakarta dalam rangka upaya pemanggilan paksa terhadap artis tersebut.

"Upaya paksa dilakukan terhadap NM karena mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik," kata Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga Rabu 15 Juni 2022.

Shinto mengatakan laporan polisi terhadap Nikita sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan. Sesuai dengan hukum acara pidana, maka penyidik datang ke kediaman Nikita Mirzani dan memintanya untuk kooperatif dan ikut bersama dengan penyidik guna memberi keterangan di depan penyidik.

"Sampai saat ini, NM belum bersedia keluar untuk bertemu dengan penyidik namun penyidik tetap persuasif dan menghimbau NM untuk kooperatif dalam penyidikan,"kata Shinto melalui siaran tertulis.

Shinto tidak menjelaskan terkait perkara apa penyidik memeriksa Nikita Mirzani. Namun bila melihat unggahan Nikita di akun Instagramnya, ia dilaporkan dalam kasus UU ITE.

Soal pengepungan rumah ini, juga dilaporkan Nikita Mirzani melalui akun Instagramnya. Ia melaporkan situasi pada 48 menit yang lalu, sejak laporan ini ditulis.

Nikita menulis, polisi telah mendatangi rumahnya sejak jam 3 pagi. "Tiba2 datang segerombolan polisi sekitar 11 org yah dari serang kota banten. Masuk tanpa izin ke Rumah saya. Arogan Pembantu saya Di dorong setelah mendobrak pintu depan garasi saya," tulis Nikita di akun Instagramnya.

"Saya Sudah bertanya baik2 ada masalah apa? Tetapi dgn Arogan bapak polisi dari serang kota banten ingin membawa saya dgn surat penagkapan, yang Di laporkan adalah UU ITE katanya . Laporan bulan mei tgl 16 masa langsung Di tangkep tgl 16 juni juga," kata Nikita.

"Kalau pun memang benar apakah prosedur Sudah Di lakukan dgn bnr! Apakah pantas aparatur negara dtg jam 3 pagi. Emang ga bisa jam 9 pagi kek gitu Tunggu saya cakep dl Abis mandi dll?" tulis Nikita.

AYU CIPTA

Baca juga: Menang Tinju Lawan Dinar Candy, Nikita Mirzani: Terima Kasih Atas Keberaniannya

Berita terkait

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

4 jam lalu

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

8 jam lalu

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

1 hari lalu

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal

Baca Selengkapnya

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

1 hari lalu

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.

Baca Selengkapnya

Projo Banten Dorong Program Calon Kepala Daerah Searah dengan Program Prabowo-Gibran

5 hari lalu

Projo Banten Dorong Program Calon Kepala Daerah Searah dengan Program Prabowo-Gibran

Projo Banten berharap program-program Prabowo-Gibran dapat berjalan dan searah dengan program kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Gempa Bermagnitudo 4,8 Guncang Banten, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan

10 hari lalu

Gempa Bermagnitudo 4,8 Guncang Banten, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan

Gempa tektonik bermagnitudo 4,8 mengguncang wilayah Banten dan sekitarnya. BMKG mencatat waktu kejadiannya pada Sabtu, 27 April 2024 pukul 15.27 WIB.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

11 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Zulkifli Hasan Sidak Pabrik Baja Ilegal di Cikande Serang, Tak Sesuai SNI Senilai Rp 257 Miliar

12 hari lalu

Zulkifli Hasan Sidak Pabrik Baja Ilegal di Cikande Serang, Tak Sesuai SNI Senilai Rp 257 Miliar

Zulhas menyebut pabrik itu memproduksi sebanyak 3.608.263 batang baja seberat 27.078 ton.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

12 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

12 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya