MAKI Minta LPSK Lindungi Korban Pungli Pejabat Kemenkumham

Minggu, 19 Juni 2022 16:59 WIB

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) untuk memberikan rasa aman kepada korban dan saksi dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pejabat Kementerian Hukum dan HAM.

"Dengan demikian saksi korban akan tetap memberikan keterangan yang sebenarnya tanpa harus takut akan dibalik posisinya menjadi pelaku pemberi suap," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Tempo Ahad 19 Juni 2022.

LPSK, kata Boyamin biasanya akan memberikan perlindungan pengamanan maksimal terhadap saksi korban dugaan pungli yang diduga pelakunya memiliki posisi atau kekuasaan yang lebih tinggi.

Pekan lalu, MAKI mengadukan seorang pejabat Kementerian Hukum dan HAM berinisial GD ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas dugaan pungli terhadap para Kepala Unit Pelaksana Tugas baik kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Kepala Rumah tahanan negara.

Boyamin mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti dugaan kuat praktek pungli yang dilakukan GD mantan eselon III pada Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM RI itu.

Advertising
Advertising

"Terduga oknum pada saat menjabat eselon III pada Kepegawaian Kementrian Hukum dan HAM RI diduga melakukan pungutan liar dengan sejumlah modus,"kata Boyamin.

Modus pungli pejabat Kemenkumham

1. Terduga oknum telah diduga meminta uang setoran dari pejabat Rutan / Lapas di Indonesia

2. Terduga menawarkan jabatan atau membantu tetap menjabat ditempat semula dengan meminta imbalan sejumlah uang di kalangan pejabat eselon IV lingkungan KemenkumHam

3.Terduga diduga melakukan aksinya dengan menakut nakuti pegawai apabila tidak mengikuti kemauannya akan di pindah ke daerah terpencil

4.Disinyalir kuat dana yang didapatkan terduga diduga tampung di rekeningnya sendiri keluarga dan anak buahnya

5.Bahwa hasil penelusuran dilapangan ditemukan bahwa terduga diduga mempunyai rumah di kawasan elit Kuningan Jakarta dan diduga memiliki koleksi puluhan senjata api harga mahal

6.Bahwa dugaan pungutan liar adalah dalam bentuk permintaan pembayaran biaya untuk kegiatan latihan menembak dan biaya untuk kegiatan seremoni-seremoni yang diklaim terkait kegiatan dinas atau pribadi

7.Bahwa sebagai contoh pungutan liar yang lain adalah dugaan permintan sejumlah uang kepada pejabat Rutan atau pejabat Lapas dengan dalih untuk membeli alat pemadam kebakaran dan baju seragam menembak dan lainnya namun sebenarnya tidak sepenuhnya terdapat pengiriman barang-barang tersebut.

8. Bahwa pelaporan dugaan pungli ini dilampiri bukti dugaan transfer rekening bank dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah

Kasus pungli Kemenkumham naik ke penyidikan

Menurut Boyamin Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 17 Juni 2022 telah meningkatkan ke tahap penyidikan atas kasus dugaan pungli oknum pejabat di Kemenkumham khususnya terhadap pejabat Lapas dan Rutan.

MAKI memberikan apresiasi yang tinggi terhada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas cepatnya penanganan perkara dugaan pungli tersebut dan berharap akan cepat pula tahap berikutnya berupa Pra Penuntutan dan atau Penuntutan di Persidangan Pengadilan Negeri Tipikor.

"MAKI akan tetap mengawal perkara ini termasuk mencadangkan upaya gugatan Praperadilan apabila mangkrak dan berlarut-larut,"kata Boyamin.

Perkara ini kata Boyamin mestinya bisa cepat prosesnya karena bukti-bukti yang diserahkan adalah kuat dan lebih dari cukup yaitu dugaan adanya bukti transfer uang melalui rekening Bank.

Pengungkapan perkara dugaan Pungli ini dengan tujuan utama adalah meningkatkan keberanian korban untuk buka-bukaan kasus yang menimpanya. Selama ini banyak korban pungli takut membuka kasusnya dikarenakan ancaman bahwa korban akan terkena hukuman penjara dengan konstruksi pemberi suap.

Pelaku Pungli biasanya merasa aman karena yakin korban tidak akan berani bongkar perkara karena akan mudah dipatahkan denga pola korban juga terlibat dengan format pemberi suap.

Pelaku Pungli sudah terlalu sering menutup mulut korban dengan gertakan sebagai pemberi suap yang mana penerima dan pemberi suap akan sama-sama kena proses hukum dan keduanya akan sama-sama masuk penjara.

Korban biasanya akan mencabut keterangannya apabila mendapat gertakan akan dikenakan status pemberi suap.

MAKI akan segera berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) untuk memberikan rasa aman kepada korban dan saksi sehingga akan tetap memberikan keterangan yang sebenarnya tanpa harus takut akan dibalik posisinya menjadi pelaku pemberi suap.

Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengatakan pelaporan terhadap OGD masuk personal yang bersangkutan.

"Ini sudah diluar ranah kami. Termasuk apakah yang bersangkutan didampingi penasehat hukum atau tidak, tidak terinformasi," tulis Erif lewat pesan WhatsApp.

AYU CIPTA

Baca juga: Kejaksaan Tinggi DKI Temukan Dugaan Korupsi oleh Pegawai Kemenkumham

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

1 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

1 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

3 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

4 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

4 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

5 hari lalu

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

Boyamin mengklaim punya data sendiri tentang Robert Bonosusatya dalam pusaran korupsi timah yang telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

9 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

9 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

10 hari lalu

Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.

Baca Selengkapnya

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

11 hari lalu

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan atau pungli di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya