Polisi Dalami Laporan soal Holywings Promo Miras untuk Muhammad-Maria

Jumat, 24 Juni 2022 13:14 WIB

Holywings. Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Promo miras gratis Holywings Indonesia bagi pemilik nama Muhammad dan Maria berujung pada laporan polisi. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan penistaan agama dalam promosi miras tersebut.

Zulpan mengatakan tim penyidik tengah menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pendalaman pemeriksaan. Laporan yang dibuat dini hari tadi itu telah terdaftar dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. "Polda Metro Jaya sedang mendalami dan akan menindaklanjutinya," katanya dikutip dari keterangannya, Jumat, 24 Juni 2022.

Zulpan mengatakan laporan yang dibuat oleh pelapor atas nama Feriyawansyah, seorang pengacara, telah dilayangkan ke pihaknya pada Kamis malam kemarin. Laporan itu berdasarkan penggunaan nama Muhammad dan Maria yang dinilai sakral bagi umat Islam dan Katolik. "Berdasarkan laporannya dugaan penistaan agama. Karena Muhammad identik dengan Islam, Maria identik degan Katolik," ucap Zulpan.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Kafe Holywings Indonesia meluncurkan promo miras gratis bagi mereka yang bernama Muhammad dan Maria. Pengacara Sunan Kalijaga bersama dengan Himpunan Advokat Muda Indonesia yang mewakili Feriyawansyah melaporkan manajemen Holywings malam tadi. Saksinya dalam perkara ini Derry Sulaiman dan Dedi Eka Putra. "Alhamdulillah laporan kami dini hari ini sudah diterima Polda Metro Jaya," kata dia, dikutip dari keterangan video di instagramnya, Jumat, 24 Juni 2022.

Laporan ini dibuat karena promo tersebut diduga telah memenuhi unsur pidana ujaran kebencian dan berbau SARA melalui elektronik. Mereka mengenakan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE dan atau pasal 165 a KUHP. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara.

"Kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di sosial media maupun media. Kami sangat menyayangkan promo tersebut yang jelas-jelas terpampang nyata melukai hati umat muslim dan nasrani," ucap Sunan.

Melalui akun instagram @holywingsindonesia, Holywings Group telah menyampaikan permintaan maafnya karena munculnya promo tersebut. Mereka mengatakan telah menindaklanjuti tim promosi karena mengeluarkan promo miras gratis untuk yang bernama Muhammad dan Maria.

Baca juga: Larang Holywings Jual Miras, Bima Arya Sebut Tak Gentar Soal Beking

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

13 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

14 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

1 hari lalu

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Penyelundupan miras melalui Pelabuhan Tanjung Emas disamarkan sebagai pengiriman tekstil. Mendapat atensi dari Kantor Pusat Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

3 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

4 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

4 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya