Indonesia Police Watch: Polresta Serang Tak Boleh Kalah dari Nikita Mirzani

Selasa, 28 Juni 2022 10:55 WIB

Nikita Mirzani menyambangi divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, 22 Juni 2022. Kedatangan Nikita tersebut untuk meminta perlindungan hukum dan melaporkan kasus pengepungan rumahnya oleh anggota Polres Serang Kota. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso menganggap Polresta Serang Kota, Polda Banten, tidak boleh kalah dengan Nikita Mirzani. Pada saat ini selebritas tersebut terjerat kasus pencemaran nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE) setelah dilaporkan kekasih penyanyi Nindy Ayunda, Dito Mahendra.

Sugeng mengatakan, dalam kasus yang tengah diusut Polresta Serang Kota ini, seharusnya Nikita sebagai terlapor taat hukum dengan cara memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa, bukan malah melawan.

"Polresta Serang Kota, Polda Banten tidak boleh kalah melawan Nikita Mirzani," kata Ketua IPW itu melalui siaran pers, Selasa, 28 Juni 2022.

Perlawanan terhadap Polresta Serang Kota ini kata Sugeng terlihat dari tindakan Nikita yang melaporkan anggota Polresta Serang Kota ke Propam Polri. Laporan ini dibuat Nikita pada Rabu, 22 Juni 2022, setelah polisi gagal melakukan upaya penjemputan paksa dirinya.

Nikita tidak Hadir Lagi Saat Dipanggil untuk Keterangan Tambahan

Namun, Polresta Kota Serang kata Sugeng terlihat tidak terpengaruh oleh laporan Nikita Mirzani ke Propam Mabes Polri. Menurutnya, ini biwa dilihat dari langka tim penyidik yang tetap memproses hukum kasusnya dengan melakukan pemanggilan kepada Nikita pada 24 Juni 2022 untuk dimintai keterangan tambahan.

"Anehnya, saat dilakukan pemanggilan untuk memberikan keterangan tambahan, hari Jumat, 24 Juni 2022 lalu, Nikita tidak hadir di Polresta Serang Kota tanpa pemberitahuan," ucap Sugeng.

Advertising
Advertising

Padahal, pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan upaya paksa menjemput Nikita di rumahnya, kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juni 2022 pukul 03.00B, karena setelah dipanggil 2 kali sebagai saksi, Nikita tak kunjung datang.

"Seolah-olah kebal hukum, Nikita memvideokan untuk memviralkan kejadian itu sambil mengumpat kepada para anggota yang bertugas menjalankan perintah hukum," kata Sugeng.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota sejak subuh masih berada di depan gerbang rumah Nikita Mirzani bersama perangkat RT/RW setempat di Jakarta, Rabu 15 Juni 2022. Foto:dokumentasi Polresta Serang Polda Banten

Usai penjemputan paksa itu, Nikita mendatangi Polresta Serang Kota didampingi kuasa hukumnya dan memberikan keterangan kepada penyidik pada sore hari. Para penyidik, rupanya memerlukan keterangan tambahan dan dijadwalkan kembali 24 Juni 2022, tapi Nikita tidak hadir lagi tanpa pemberitahuan.

Atas dasar ini, Sugeng mengatakan, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polresta Serang Kota memproses kasus pencemaran nama baik melalui ITE sesuai hukum. Nikita yang tersangkut masalah hukum ini menurut dia harus menghormati proses penegakkan hukum.

"Apa pun, setiap warga negara harus taat hukum. Bila dipanggil untuk memberikan keterangan maka harus hadir dan memberitahukan kepada penyidik kalau tidak bisa hadir. Tentunya, ketidakhadirannya itu berlandaskan alasan yang kuat," ujar Sugeng.

Polda Banten menggelar jumpa pers usai pemeriksaan Nikita Mirzani sebagai saksi atas konten instastory, Rabu 15 Juni 2022. Foto: Dokumen Polres Serang Polda Banten.

Sugeng mengingatkan, jika panggilan polisi tidak diindahkan oleh Nikita Mirzani, polisi memang berwenang melakukan panggilan paksa. Tapi dengan penjemputan paksa menurutnya masalah akan bertambah, jika penyidik menambah pasal tentang mengalang-alangi dan mempersulit proses penyidikan. "Apalagi, bila tidak hadir setelah dipanggil tiga kali maka kepolisian dapat menerapkan pasal 216 KUHP yaitu menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan polisi," ucap Sugeng.

Baca juga: Nikita Mirzani dan Hotman Paris Terkait dengan Holywings, Tapi Bukan Pemilik

Berita terkait

Brigadir Ridhal Ali Tomi Diduga Bunuh Diri, IPW MInta Atasan Perhatikan Psikis Anggotanya

2 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi Diduga Bunuh Diri, IPW MInta Atasan Perhatikan Psikis Anggotanya

Penyidik akan memeriksa ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi untuk menelisik lebih dalam penyebab personel Polresta Manado itu bunuh diri.

Baca Selengkapnya

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

2 hari lalu

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

IPW menilai proses pemeriksaan terhadap tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi tak cukup berhenti di kesimpulan bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

3 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

6 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

7 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

7 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

8 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

9 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

9 hari lalu

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.

Baca Selengkapnya