Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Selidiki Bocornya Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani

image-gnews
Nikita Mirzani memberikan klarifikasi mengenai kasus penggepungan pada tanggal 15 Juni lalu di kediamanya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juni 2022. Nikita mengaku tidak tahu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota, Banten. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Nikita Mirzani memberikan klarifikasi mengenai kasus penggepungan pada tanggal 15 Juni lalu di kediamanya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juni 2022. Nikita mengaku tidak tahu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota, Banten. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Wakil Kepala Polres Serang Kota Polda Banten Ajun Komisaris Besar Wahyu Imam menyatakan pihaknya akan menyelidiki kebocoran dokumen yang menyatakan Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami belum menetapkan  tersangka. Kalau ada kebocoran  dokumen akan ditindaklanjuti penyelidikan dan penyidikan internal,"kata Wahyu Imam Jumat malam 17 Juni 2022.

Sebelumnya beredar di media sosial, Surat Ketetapan Nikita Mirzani  sebagai tersangka, surat itu bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim  tentang penentuan status tersangka.

Dalam tangkapan layar yang diteruskan berkali-kali kali melalui grup WhatsApp, Nikita Mirzani  diduga melakukan  tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui saluran Informasi Transaksi Elektronik  (ITE) dan fitnah atau tulisan.

Beredar di publik, Nikita belum terima surat penetapan tersangka

Nikita membantah bahwa dirinya telah jadi tersangka. Ia mengaku bingung mengapa surat penetapan tersangka itu justru beredar di kalangan wartawan, yang ia sendiri belum menerimanya. 

Seharusnya, menurut dia, surat penetapan tersangka diinformasikan terlebih dahulu kepada orang yang bersangkutan, bukan beredar langsung ke publik.

"Kan seharusnya ke Nikita Mirzani, tapi kenapa ke wartawan," kata dia saat ditemui di depan rumahnya, di Jakarta, Jumat, 17 Juni 2022. Surat yang ia terima adalah sebagai saksi, dan bukan tersangka.  

Surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka, seolah-olah dikeluarkan oleh Polresta Serang Kota tertanggal 13 Juni 2022 yang ditandatangi oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma selaku penyidik.

Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUH Pidana.

Namun, berdasar penjelasan Nikita, pada 13 Juni 2022 dirinya dipanggil oleh kepolisian sebagai saksi berdasarkan surat yang dikirim pada 10 Juni 2022 dari Polresta Serang Kota. Anehnya, menurut dia, surat penetapan tersangka itu bertanggal 13 Juni 2022. Lalu pada 15 Juni 2022 rumahnya sudah dikepung polisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tapi, kan, tanggal 15 jam 3 sore gue ada ke Polres Serang Banten. Kan bapak Kabid Humasnya sendiri bilang kalau gue itu diperiksa sebagai saksi, klarifikasi, tapi kok yang disebarin sebagai tersangka, itu asli atau palsu suratnya," ujar dia.

Polisi lakukan upaya paksa

Sebelumnya pada Rabu 15 Juni 2022 Kepolisian Resor Serang Kota Polda Banten melakukan upaya paksa terhadap Nikita dengan mendatangi  kediamanya  di Jakarta  untuk menindaklanjuti laporan polisi yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

Upaya paksa dilakukan terhadap Nikita karena  mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik. Demikian alasan polisi sehingga harus menggrebek  rumah selebritas itu sejak pagi buta pukul 03.00 WIB. Rombongan penyidik bertahan sekitar sembilan jam di depan rumah ibu tiga anak  itu. Pada pukul 11.45 WIB petugas balik kanan ke Kota Serang.

Nikita datangi Polres Serang Kota

Pada Rabu sorenya pukul 15.00 WIB Nikita  Mirzani dengan didampingi Kuasa Hukum Fachmi Bachmid mendatangi Polres Kota Serang menjalani pemeriksaan  sebagai saksi.

Usai diperiksa sebagai saksi pada konferensi pers yang digelar  Rabu malam pukul 19.00 WIB, Kepala bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar  Shinto Silitonga mengapresiasi Nikita yang sudah kooperatif datang ke Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam keterangan pers di rumahnya, Nikita Mirzani  mengatakan pada  Sabtu 18 Juni 2022 hendak melaporkan institusi Polres Kota Serang  ke Propam Mabes Polri atas dugaan pengrusakan jendela kamar pembantu di rumahnya yang terpantau Camera Closed Television (CCTV).

Nikita menyebut akan didampingi pengacara Fahmi Bachmid. Adapun Fachmi  mengatakan, "besok kita lihat saja,"ujarnya saat dihubungi  Tempo  melalui sambungan telepon

AYU CIPTA

Baca juga: Polres Serang Kota Bantah Tetapkan Nikita Mirzani Jadi Tersangka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

21 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

21 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

22 jam lalu

Anak badak bermain bersama induknya di Kebun Binatang Whipsnade. Spesies badak bercula 1 juga terdapat di wilayah Indonesia, salah satunya berada di Ujung Kulon, Banten. Dailymail
Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Didik Hariyanto menyatakan dua orang telah menjadi tersangka dalam kasus perburuan badak bercula satu.


Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

23 jam lalu

Dirdik Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

1 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

1 hari lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

1 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Deretan Harta Harvey Moeis yang Disita Kejaksaan Agung, Terbaru Mobil Ferrari

1 hari lalu

Kejaksaan Agung menyita mobil Ferrari  milik tersangka Harvey Moeis pada Kamis malam, 25 April 2024. Ini merupakan mobil mewah kelima yang disita dari tangan suami artis Sandra Dewi. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Deretan Harta Harvey Moeis yang Disita Kejaksaan Agung, Terbaru Mobil Ferrari

Kejaksaan Agung menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis, Kamis, 25 April 2024.


Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

1 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap empat orang tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.
Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.


Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

1 hari lalu

Polisi menangkap empat tersangka yang mempromosikan judi online lewat channel YouTube Bos Zaki atau @dzakki594. Kamis, 25 April 2024
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online