TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Wakil Kepala Polres Serang Kota Polda Banten Ajun Komisaris Besar Wahyu Imam menyatakan pihaknya akan menyelidiki kebocoran dokumen yang menyatakan Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami belum menetapkan tersangka. Kalau ada kebocoran dokumen akan ditindaklanjuti penyelidikan dan penyidikan internal,"kata Wahyu Imam Jumat malam 17 Juni 2022.
Sebelumnya beredar di media sosial, Surat Ketetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka, surat itu bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang penentuan status tersangka.
Dalam tangkapan layar yang diteruskan berkali-kali kali melalui grup WhatsApp, Nikita Mirzani diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui saluran Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan fitnah atau tulisan.
Beredar di publik, Nikita belum terima surat penetapan tersangka
Nikita membantah bahwa dirinya telah jadi tersangka. Ia mengaku bingung mengapa surat penetapan tersangka itu justru beredar di kalangan wartawan, yang ia sendiri belum menerimanya.
Seharusnya, menurut dia, surat penetapan tersangka diinformasikan terlebih dahulu kepada orang yang bersangkutan, bukan beredar langsung ke publik.
"Kan seharusnya ke Nikita Mirzani, tapi kenapa ke wartawan," kata dia saat ditemui di depan rumahnya, di Jakarta, Jumat, 17 Juni 2022. Surat yang ia terima adalah sebagai saksi, dan bukan tersangka.
Surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka, seolah-olah dikeluarkan oleh Polresta Serang Kota tertanggal 13 Juni 2022 yang ditandatangi oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma selaku penyidik.
Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUH Pidana.
Namun, berdasar penjelasan Nikita, pada 13 Juni 2022 dirinya dipanggil oleh kepolisian sebagai saksi berdasarkan surat yang dikirim pada 10 Juni 2022 dari Polresta Serang Kota. Anehnya, menurut dia, surat penetapan tersangka itu bertanggal 13 Juni 2022. Lalu pada 15 Juni 2022 rumahnya sudah dikepung polisi.
"Tapi, kan, tanggal 15 jam 3 sore gue ada ke Polres Serang Banten. Kan bapak Kabid Humasnya sendiri bilang kalau gue itu diperiksa sebagai saksi, klarifikasi, tapi kok yang disebarin sebagai tersangka, itu asli atau palsu suratnya," ujar dia.
Polisi lakukan upaya paksa
Sebelumnya pada Rabu 15 Juni 2022 Kepolisian Resor Serang Kota Polda Banten melakukan upaya paksa terhadap Nikita dengan mendatangi kediamanya di Jakarta untuk menindaklanjuti laporan polisi yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
Upaya paksa dilakukan terhadap Nikita karena mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik. Demikian alasan polisi sehingga harus menggrebek rumah selebritas itu sejak pagi buta pukul 03.00 WIB. Rombongan penyidik bertahan sekitar sembilan jam di depan rumah ibu tiga anak itu. Pada pukul 11.45 WIB petugas balik kanan ke Kota Serang.
Nikita datangi Polres Serang Kota
Pada Rabu sorenya pukul 15.00 WIB Nikita Mirzani dengan didampingi Kuasa Hukum Fachmi Bachmid mendatangi Polres Kota Serang menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Usai diperiksa sebagai saksi pada konferensi pers yang digelar Rabu malam pukul 19.00 WIB, Kepala bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga mengapresiasi Nikita yang sudah kooperatif datang ke Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam keterangan pers di rumahnya, Nikita Mirzani mengatakan pada Sabtu 18 Juni 2022 hendak melaporkan institusi Polres Kota Serang ke Propam Mabes Polri atas dugaan pengrusakan jendela kamar pembantu di rumahnya yang terpantau Camera Closed Television (CCTV).
Nikita menyebut akan didampingi pengacara Fahmi Bachmid. Adapun Fachmi mengatakan, "besok kita lihat saja,"ujarnya saat dihubungi Tempo melalui sambungan telepon
AYU CIPTA
Baca juga: Polres Serang Kota Bantah Tetapkan Nikita Mirzani Jadi Tersangka