Warga Batu Ampar Tolak Perubahan Nama Jalan Budaya Jadi Jalan Entong Gendut
Reporter
Antara
Editor
Iqbal Muhtarom
Kamis, 30 Juni 2022 19:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penolakan atas perubahan nama jalan yang diberikan Gubernur DKI Anies Baswedan kembali terjadi. Kali ini, penolakan datang dari sejumlah warga Batu Ampar, Jakarta Timur yang menolak perubahan nama Jalan Budaya menjadi Jalan Entong Gendut.
Penolakan warga didasarkan atas alasan tidak adanya sosialisasi dan khawatir adanya biaya tambahan saat mengurus perubahan identitas pribadi.
Salah satu warga RT 10/06 Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Edward mengatakan, penolakan warga itu dilakukan dengan membentangkan spanduk di salah satu ruas Jalan Entong Gendut.
"Saya sih menolak (perubahan nama jalan), kalau bisa tetap Jalan Budaya," kata Edward di Jakarta, Kamis.
Edward menambahkan, warga yang menolak perubahan nama jalan itu mengaku keberatan untuk mengurus pergantian alamat pada dokumen pribadinya. Menurut dia waktunya akan tersita habis untuk mengurus perubahan data dokumen kependudukan.
"Biaya buat perubahan STNK, KTP, sertifikat tanah, itu waktu kita habis, masa cuma ngurusin ginian doang surat-surat, lagian juga Jalan Budaya udah lama (dipakai)," ujar Edward yang telah tinggal di Jalan Budaya sejak tahun 1981.
Dia mengatakan tidak ada sosialisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun Pemerintah Kota Jakarta Timur kepada masyarakat atas rencana perubahan nama jalan tersebut.
Hal itu membuat warga terkejut ketika tiba-tiba nama Jalan Budaya diganti dengan Jalan Entong Gendut. "Itu pergantian nama langsung aja, enggak ada musyawarah," tutur Edward.
Keterangan Edward berbeda dengan penjelasan Ketua RT
<!--more-->
Keterangan Edward berbeda dengan Ketua RT soal perubahan nama jalan
Keterangan Edward ini berbeda dengan penjelasan Kamal, Ketua RT 04/05 Kelurahan Cililitan Kramat Jati Jakarta Timur. Meski tidak ada sosialisasi, warga tidak keberatan dengan perubahan nama Jalan Entong Gendut menjadi Jalan Budaya.
Menurut Kamal, warga tak mempermasalahkan penggunaan nama Entong Gendut sebagai pengganti nama Jalan Budaya. Kamal mengatakan setidaknya ada 30 warga yang terdampak perubahan nama Jalan Entong Gendut.
"Kita tidak keberatan dengan istilah nama, akan tetapi dibantu kejelasan dan keringanan pengurusan (dokumen) agar tidak mengeluarkan uang dan waktu untuk kepengurusan," tutur Kamal.
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Timur, Noufan mengatakan, pihaknya sudah sosialisasi terkait pelayanan perubahan alamat pada dokumen pribadi bagi warga terdampak pergantian nama jalan.
Dia mengatakan, pelayanan perubahan data kependudukan yang berkaitan dengan pelayanan Dukcapil dilakukan tanpa perlu mengeluarkan biaya alias gratis.
Anies pastikan tidak biaya untuk penggantian dokumen kependudukan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memastikan tidak biaya yang harus dibayar masyarakat dalam mengurus penggantian dokumen kependudukan akibat perubahan nama jalan. Masyarakat bisa langsung mengubah data kartu tanda penduduk (KTP) tanpa dipungut biaya.
"Semua perubahan itu tidak memiliki konsekuensi biaya sama sekali," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 27 Juni 2022.
Anies menyebut nama jalan baru itu secara otomatis akan tercantum ketika warga mengurus KTP baru. Warga juga dapat mengurus perubahan data KTP.
Dia melanjutkan, perubahan alamat di dokumen kependudukan itu tanpa pungutan biaya dan berlaku untuk pengurusan semua dokumen administrasi. "Semua (dokumen) yang tercatat tetap berlaku dan akan disesuaikan, yang masih berlaku tidak kemudian batal. Perubahan tidak memiliki konsekuensi biaya," jelas dia
Warga terdampak perubahan nama jalan tak wajib ganti STNK
<!--more-->
Warga terdampak perubahan nama jalan tak wajib ganti STNK
Adapun Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan bahwa warga yang terdampak perubahan nama jalan di DKI Jakarta tidak wajib mengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). "Tidak diwajibkan mengganti STNK," kata Firman di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 27 Juni 2022.
Menurut Firman perubahan data STNK akan dilakukan setelah tahun kelima atau saat pembaruan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) STNK.
Ia memastikan penggantian STNK karena perubahan nama jalan di Jakarta ini tidak akan dipungut biaya. "Kami sekali lagi tidak mewajibkan kepada rekan yang nanti tempat tinggalnya berganti terus ganti STNK bayar lagi, tidak," katanya.
Saat penggantian STNK nanti, data kendaraan pada STNK bagi warga yang alamat rumahnya berubah akan mengalami perubahan. Pergantian STNK ini memang bebas biaya, namun untuk pengurusan pajak 5 tahunan tetap berlaku biaya normal.
"Nanti tahun kelima STNK habis, saat ganti STNK baru dikenakan lagi ganti PNBP seperti yang berlaku seperti sekarang," ucapnya.
Hal yang sama ditegaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo yang mengatakan warga tak perlu gusar dengan perubahan nama jalan.
Kombes Sambodo mengatakan masyarakat yang terdampak akibat perubahan nama jalan itu, tak perlu buru-buru mengganti alamat yang tertera di STNK kendaraan mereka. Penggantian alamat, bisa dilakukan pada saat masa berlaku STNK habis setiap lima tahun.
"Kecuali dalam pembayaran lima tahun, dia perlu ganti STNK. Pada saat itulah diganti alamatnya, sesuai alamat yang ini (perubahan nama jalan)," ujar Sambodo seperti dikutip dari Antara, Selasa, 28 Juni 2022.
Sambodo menerangkan penggantian alamat pemilik, khususnya nama jalan di surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor dapat dilakukan saat membayar pajak lima tahunan. Sehingga warga DKI Jakarta tak perlu resah atas perubahan 22 nama jalan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta akan melakukan layanan jemput bola serentak di enam wilayah di DKI Jakarta Rabu besok, 29 Juni 2022. Setidaknya, ada 5.637 warga yang terdampak perubahan nama jalan.
Layanan jemput bola perubahan dokumen kependudukan
<!--more-->
Disdukcapil DKI lakukan layanan jemput bola perubahan dokumen kependudukan
Kepala Disdukcapil DKI Budi Awaluddin mengatakan layanan jempput bola ini untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengubah alamat di dokumen kependudukan mereka sesuai dengan perubahan nama jalan baru di Jakarta.
Budi menuturkan layanan jemput bola serta sosialisasi secara door to door akan dilakukan berkelanjutan dan berpindah lokasi secara acak tiap harinya. “Hingga warga memiliki data kependudukan dengan alamat terbaru,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Selasa, 28 Juni 2022.
Jadwal Layanan Jemput Bola Disdukcapil DKI
Jakarta Selatan: di Jalan Duren Tiga dengan target RW. 07 dan RW. 02
Jakarta Pusat: di Jalan H Hamid Harief, RW 06, RT 10
Jakarta Timur: di Masjid Jami Al Hikmah Hidayah, Jalan Raya Setu Cipayung, RW 03 dan RT. 9
Jakarta Barat: di Kantor RW 01, Jalan Guru Makmun, Kelurahan Rawa Buaya;
Jakarta Utara; alamatnya belum diketahui;
Kepulauan Seribu: RW 03 dan RW 02.
“Pelayanan jemput bola akan dimulai dari pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB,” kata Budi.
Seperti diketahui ada 22 nama jalan baru di DKI Jakarta yang sudah diremikan dengan nama tokoh Betawi. Hal itu sesuai dengan Keputusan Gubernur No. 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.
Perubahan nama jalan itu berimbas pada berubah pula kolom alamat di KTP, KIA dan Kartu Keluarga. “Karena memang blangko merupakan bahan dasar dalam pencetakan KTP dan KIA,” tutur Budi.
Baca juga: Dampak Perubahan Nama Jalan Tokoh Betawi, Anies Baswedan: Tidak Ada Konsekuensi Biaya