Koalisi Warga Jakarta Ungkap Penunjukan Pj Kepala Daerah Langgar Hak Konstitusional

Senin, 4 Juli 2022 13:40 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat pelantikan Pejabat (PJ) Gubernur di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis, 12 Mei 2022. Pemerintah menunjuk penjabat (Pj) gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan, hingga digelarnya Pilkada Serentak 2024 mendatang. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (Kopaja) menilai penunjukan puluhan penjabat kepala daerah telah melanggar hak konstitusional, mencederai prinsip demokrasi, dan melanggar asas umum pemerintahan yang baik. Pelanggaran itu terjadi karena hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan peraturan pelaksana sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Lewat keterangan tertulis Senin, 4 Juli 2022, Kopaja menjelaskan pada 1 Juli 2016, pemerintah mengesahkan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang.

Undang-undang itu mengatur mengenai pengangkatan Penjabat Kepala Daerah, khususnya sebagaimana termaktub dalam Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016. Di dalamnya disebutkan pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota pada November 2024.

Kebijakan ini kemudian berimplikasi pada terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di tahun 2022 dan 2023. “Adapun pada 2022 ini telah berdampak pada kekosongan di tujuh jabatan Gubernur, 76 jabatan Bupati, dan 18 jabatan Wali Kota hingga menjelang waktu dilaksanakannya pemungutan suara serentak pada bulan November 2024 mendatang,” kata pihak Kopaja, Senin.

Untuk mengatasi kekosongan jabatan sementara itu, pemerintah melalui Pasal 201 ayat (9), (10) dan (11) UU 10/2016 menyatakan akan mengangkat penjabat gubernur, bupati dan wali kota sampai dengan pemilihan serentak nasional pada tahun 2024. “Hal ini tentu telah mencederai demokrasi karena telah menghilangkan partisipasi masyarakat, tidak terbuka, transparan dan akuntabel,” katanya.

Advertising
Advertising

Padahal secara tegas, Pasal 205 C UU 10/2016 mengatur dengan tegas bahwa dalam rangka pengangkatan penjabat atau Pj kepala daerah baik gubernur, bupati atau pun wali kota. Pemerintah harus menyiapkan peraturan pelaksana dalam waktu tiga bulan terhitung sejak UU 10/2016 diundangkan.

Perintah tersebut juga disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021 bahwa Pemerintah harus menerbitkan peraturan pelaksana pengangkatan penjabat kepala daerah agar tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas. Alih-alih pengangkatan yang transparan, pemerintah justru enggan terbitkan aturan.

“Sayangnya hingga hari ini, sudah hampir enam tahun berselang pasca-pengesahan UU 10/2016, pemerintah tak kunjung menerbitkan peraturan pelaksana sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU 10/2016 dan Putusan MK,” tulis Kopaja.

Ketiadaan aturan pelaksana itu dinilai menimbulkan kondisi hukum yang semrawut setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengangkat lima penjabat gubernur serta 43 penjabat bupati/ wali kota pada 25 Mei 2022 lalu. Proses penunjukan kepala daerah yang dilakukan tanpa memperhatikan kerangka Vetting Mechanism dan mengakibatkan tidak berjalannya uji pemeriksaan komprehensif terkait rekam jejak dan kompetensi penjabat yang ditunjuk/dilantik.

Hal itu secara terang dibuktikan dengan ditunjuknya perwira TNI aktif sebagai pejabat kepala daerah, yaitu Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku. “Tindakan pemerintah ini melanggar hak konstitusional warga negara secara luas, mencederai prinsip demokrasi, serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).”

Baca juga: 2 Kepala Daerah PKS Unggah Pertemuan dengan Anies Baswedan, 'Belajar Banyak'

Berita terkait

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

1 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

1 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

1 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

2 hari lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

2 hari lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

2 hari lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

2 hari lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

2 hari lalu

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.

Baca Selengkapnya