Gaduh Penutupan Holywings, Ekonom: Pisahkan Masalah Izin dan Urusan Etika Usaha

Senin, 4 Juli 2022 15:20 WIB

Tampak depan Holywings Tavern Kemang (Dok. Holywings)

TEMPO.CO, Jakarta - Izin beroperasinya Holywings menggunakan dokumen Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), tapi tidak terverifikasi ke dinas atau lembaga yang ada di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal itu membuat bar dan restoran itu dicabut izinnya dan disegel pada Selasa, 28 Juni 2022.

Ekonom Senior Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Pieter Abdullah Redjalam menjelaskan bahwa kasus Holywings bukan soal potensi adanya kecurangan dalam pengajuan izin usaha. Dia meminta agar kasus Holywings tidak melebar. "Menurut saya, masalah perizinan dan masalah etika usaha atau bahkan pelanggaran ketentuan itu harus dipisahkan," ujar dia saat dihubungi pada Senin, 4 Juli 2022.

Pieter mengatakan usaha-usaha yang bermasalah perizinannya belum tentu bermasalah juga dalam etika usaha atau ketentuan lainnya. Juga sebaliknya usaha-usaha yang lengkap izinnya belum tentu baik secara etika atau ketentuan lainnya.

Dia menjelaskan izin usaha memang tidak mudah, walaupun pemerintah terus berusaha mengupayakan kemudahan-kemudahan. Salah satunya memberikan kemudaha melalui OSS. "Tapi banyak perizinan lain terutama perizinan daerah yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Dan, seringkali tidak mudah menyelesaikannya," tutur Pieter.

Pengawasan izin Holywings oleh Pemprov DKI dipertanyakan

Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak mempertanyakan langkah Pemprov DKI menutup Holywings setelah viral promo minuman keras gratis bagi orang bernama Muhammad dan Maria. Polisi telah menetapkan 6 tersangka yang merupakan karyawan Holywings dalam kasus dugaan penistaan agama ini.

“Holywings ini bukan seminggu dua minggu. Apa pengawasan yang dilakukan,” ujar dia saat rapat Komisi B di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juni 2022.

Gilbert menilai peristiwa yang terjadi pada Holywings itu seperti fenomena gunung es, di atas air laut kecil tapi di bawah besar. “Kalau kemudian menutup, apakah cukup dengan Holywings-nya saja,” katanya.

Dia meminta agar dinas terkait, mulai dari Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disparekraf); Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM); dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), bisa memperhatikan tempat lain. Karena bisa jadi hal serupa terjadi di tempat hiburan dan restoran lainnya. Padahal, pajak restoran dan pajak hiburan kontribusinya tinggi terhadap PAD DKI.

Menurut dia, langkah yang seharusnya dilakukan bukanlah dengan menutup bar dan restauran. Bila Pemprov DKI tidak melakukan evaluasi, bisa saja kasus serupa Holywings akan terus berulang di masa mendatang. “Karena ini kota metropolitan, tapi memang harus diatur. jangan setelah muncul media dan di masyarakat baru dikerjakan,” tutur Gilbert.

Anggota Komisi B Nur Afni Sajim juga mempertanyakan tugas Kepala Dinas Parekraf yang kecolongan soal izin Holywings. Seharusnya, kata dia, dinas memiliki data perizinan Holywing. Bagaimana bisa, lima outlet Holywings yang tidak memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP). “Ini kan jadi aneh. Karena ketika Holywings mau buka kan harusnya ada rekomendasi dari Disparekraf dan UKM,” kata dia.

Klarifikasi dari dinas terkait di Pemprov DKI Jakarta

Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan bahwa pemeriksaan perizinan terhadap Holywings dilakukan setelah adanya promosi viral gratis minuman keras bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria. Andhika mengaku telah memeriksa Holywings dan ditemukan bahwa dokumen Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) tidak tersertifikasi.

“Mereka hanya punya SKP atau KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Dengan jumlah tujuh outlet memiliki izin, dan lima tidak. Yang memiliki izin pun, penjualannya hanya untuk dibawa pulang, tidak minum di tempat,” kata dia.

Karena, bar atau cafe yang ingin melayani pelanggan untuk minum minuman beralkohol seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) golongan B dan C. Menindaklanjuti hasil temuan itu, Andhika merekomendasikan pencabutan izin tempat hiburan malam itu.

Sementara, Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo membenarkan pernyataan Andhika soal administrasi perizinan Holywings. Untuk outlet yang memiliki SKP-pun, kata dia, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, Holywings melakukan penjualan minuman beralkohol dengan pengunjungnya minum di tempat. “Yang secara legal harus memiliki SKPL golongan B dan C.”

Ada pun Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan bahwa kasus Holywings izinnya melalui OSS yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM. “Maka pencabutan tidak bisa secara otomatis, kami bersurat kepada BKPM untuk pencabutan itu".

Baca juga: Ahli Politik BRIN: Penutupan Holywings Bisa Hilangkan Citra Intoleran Anies Baswedan, tapi

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

7 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

7 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

7 jam lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

7 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

9 jam lalu

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

Gibran rencana Prabowo yang akan melibatkan ketua parpol dan tokoh senior, tak terkecuali Ketua Umum PDIP Megawati dalam menyusun kabinet

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

10 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

11 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

11 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

12 Nama Daftar Pilkada Solo Lewat PDIP, dari Kader Partai hingga Pedagang Baut

11 jam lalu

12 Nama Daftar Pilkada Solo Lewat PDIP, dari Kader Partai hingga Pedagang Baut

PDIP telah membuka pendaftaran dan penyaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Solo. Sebanyak 12 orang telah mendaftar.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

11 jam lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya