Kendaraan yang Melintasi Tebet Eco Park Bakal Dibatasi, Jadi Zona Rendah Emisi
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 12 Juli 2022 09:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan kendaraan yang melintasi kawasan Tebet Eco Park, Jakarta Selatan akan dibatasi. Sebab, pemerintah DKI menetapkan area taman ini sebagai kawasan rendah emisi atau low emission zone (LEZ).
"Pada saat diberlakukannya kembali pembukaan Tebet Eco Park, itu otomatis akan berlaku full," kata Syafrin di Blok G Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 11 Juli 2022.
Sebelumnya, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta mengumumkan penutupan Tebet Eco Park pada Selasa, 14 Juni 2022. Pemerintah DKI menutup Tebet Eco Park karena warga Tebet mengeluhkan dampak pembukaan taman tersebut.
Warga setempat protes pedagang kaki lima (PKL) membuka lapak di dekat hunian warga Tebet. Tak hanya itu, parkir liar juga bermunculan di kawasan Tebet Eco Park. Hal ini lantas mengganggu lalu lintas warga yang bermukim di dekat taman.
Syafrin memaparkan pembatasan kendaraan di zona rendah emisi kendaraan itu berlaku di dua jalan, yaitu Jalan Tebet Timur Raya dan Jalan Tebet Barat Raya. Pembatasan berlangsung pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Kendaraan yang dapat melintasi jalan ini hanyalah angkutan umum, transportasi tidak bermesin (non-motorized transportation), dan kendaraan milik warga setempat.
Cara untuk mengidentifikasi kendaraan milik warga setempat adalah dengan memasang stiker khusus. "Di kedua jalan tersebut dilarang kendaraan bermotor melintas," ucap dia.
Menurut Syafrin, seluruh angkutan umum di Ibu Kota telah tertib melakukan uji emisi secara berkala, yaitu dua kali dalam setahun. Jika ambang batas emisi kendaraan melampaui batas rendah emisi, maka tidak akan lolos uji berkala.
Uji coba pembatasan kendaraan di kawasan LEZ Tebet Eco Park telah dimulai pada Sabtu-Minggu.
Baca juga: Pengunjung yang Merusak Tebet Eco Park Diberi Kartu Merah, Tak Boleh Datang Selama 3 Bulan