TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Barat memberi insentif berupa potongan tarif parkir untuk mobil yang lulus uji emisi. Adapun yang tidak lulus uji emisi bakal membayar tarif parkir lebih mahal.
"Kalau yang tidak lulus itu disinsentif. Artinya dia bayar parkir lebih mahal," kata Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan (PPDLK), Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Heri Permana, Kamis, 7 Juli 2022.
Heri mengatakan, pada tahap awal peraturan tersebut sudah berlaku di lapangan parkir Samsat, Daan Mogot, Jakarta Barat. "Anda kalau parkir di Samsat Jakbar, mobil tidak lolos uji emisi maka bayar parkirnya normal," katanya.
Tahap berikutnya, kata Heri, dia akan berkoordinasi dengan instansi lainnya untuk menerapkan kebijakan tersebut di seluruh tempat parkir Jakarta Barat.
Teknis di lapangan, lanjut Heri, pihak pengelola parkir akan memeriksa nomor kendaraan melalui aplikasi yang sudah terhubung dengan data uji emisi.
Namun demikian, Heri belum merinci secara detail berapa biaya dispensasi yang diberikan kepada warga jika kendaraannya lulus uji emisi.
Uji emisi gratis
Tidak hanya potongan biaya parkir, pihaknya juga berupaya mendorong warga melakukan uji emisi dengan menggelar kegiatan uji emisi gratis.
Yang terbaru, pihaknya baru saja menggelar kegiatan tersebut selama tiga hari sejak Selasa lalu dan berakhir Kamis kemarin. Tercatat ada 2.945 mobil yang sudah mengikuti kegiatan uji emisi gratis ini.
"Yang sudah melakukan uji emisi ada 2.945. Target awal 2.600 mobil," kata dia.
Ke depan, pihaknya berencana untuk melakukan kegiatan uji emisi gratis di setiap kecamatan per bulannya. "Kita berencana dari kecamatan ke kecamatan berpindah," jelas dia.
Baca juga: Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi Tak Bisa Perpanjang STNK